Selama Delapan Bulan, Permohonan Dispensasi Nikah di PA Dompu 91 Perkara

Kategori Berita

.

Selama Delapan Bulan, Permohonan Dispensasi Nikah di PA Dompu 91 Perkara

Koran lensa pos
Selasa, 07 September 2021

 

            Panitera Muda Permohonan PA Dompu,                        Fathurrahim, SH

Dompu, koranlensapost.com - Permohonan dispensasi nikah di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Dompu sejak 1 Januari sampai 31 Agustus 2021 sebanyak 91 (sembilan puluh satu) perkara.

Hal itu diungkapkan oleh Panitera Muda Permohonan, Muhammad Fathurrahim, SH saat dikonformasi media ini di kantornya kemarin.

"Ada 91 perkara permohonan dispensasi nikah selama 8 bulan mulai Januari sampai 31 Agustus 2021," ungkapnya.

Ia menyebut pula pada tahun 2020 lalu, jumlah permohonan dispensasi nikah sebanyak 133 perkara.

Dispensasi nikah adalah perkara permohonan yang disampaikan ke Kantor Pengadilan Agama oleh orang tua calon pengantin yang masih di bawah umur (di bawah 19 tahun).
Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun". Sedangkan syarat dan ketentuan tentang tata cara permohonan dispensasi nikah termaktub dalam ayat (2), (3), dan (4).

Fathur kemudian menyebutkan bahwa sebelumnya orang tua/wali catin di bawah umur mendapatkan surat penolakan untuk menikahkan dari Kantor Urusan Agama (KUA). KUA tidak berani menikahkan apabila salah satu atau kedua-dua dari catin itu belum berusia 19 tahun sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 di atas. Dalam kondisi ini, orang tua/wali berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, anak harus dinikahkan karena telah terjadi 'sesuatu'
(hamil duluan di luar nikah, red). Di sisi lain, pihak KUA menolak untuk menikahkan.
Maka langkah yang diambil orang tua/wali adalah mengajukan surat permohonan dispensasi nikah ke PA dengan merujuk pada UU tersebut di atas. Permohonan yang dilengkapi dokumen-dokumen pendukung menjadi landasan bagi PA untuk melakukan sidang dispensasi nikah.

"Sidang dispensasi nikah cukup dilakukan oleh hakim tunggal di Pengadilan Agama," jelasnya. 

Lebih lanjut dikatakannya bahwa pada umumnya perkara permohonan dispensasi nikah didominasi untuk anak perempuan. Meskipun ada juga untuk anak laki-laki. Mengenai usia rata-rata antara 15 sampai dengan 18 tahun.

"Didominasi anak SMA meskipun pernah ada juga yang anak SMP," sebutnya.

Ketika ditanyakan apa yang melatarbelakangi permohonan dispensasi ? Ia menjawab umumnya karena anak perempuan di bawah umur tersebut sudah mengalami 'kecelakaan' atau hamil di luar nikah.

"Umumnya karena sudah hamil. Tetapi ada juga yang mengajukan permohonan karena untuk mencegah agar anaknya tidak melakukan melanggar larangan agama karena sudah dipisah lagi dari pada melanggar lebih baik dinikahkan," akunya.

Bagi yang mengaku hamil, harus melampirkan surat keterangan dari dokter saat mengajukan permohonan dispensasi nikah. 

Di akhir paparannya, ia menyampaikan imbauan kepada para orang tua agar mengontrol dan mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama. (emo).