RDPU Terkait Peredaran Gelap Narkoba di Dompu Hasilkan 19 Poin

Kategori Berita

.

RDPU Terkait Peredaran Gelap Narkoba di Dompu Hasilkan 19 Poin

Koran lensa pos
Jumat, 03 September 2021

 



Dompu, koranlensapost.com - DPRD Kabupaten Dompu, Selasa (31/9/2021) menghelat Rapat Dengar Pendapat Umum.(RDPU) terkait peredaran gelap narkoba di Kabupaten Dompu. 

Adapun stakeholder yang diundang dan hadir dalam RDPU tersebut adalah Dinas Dikpora, DP3A, Kemenag Kabupaten Dompu, BNN Bima, BNK Dompu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Pasi Intel Kodim Dompu, Camat Pajo serta MS dan OMS yang dihadiri oleh berbagai pemuda dan aktivis Anti Narkoba dari NGO, Ormas dan GANN di Kabupaten Dompu.

Kegiatan tersebut menghasilkan 19 (sembilan belas) butir kesimpulan, yaitu

1. Stakeholder dalam Forum RDPU sepakat menyatakan bahwa saat ini Dompu Dalam Status Darurat Narkoba sehingga pemerintah dan seluruh elemen masyarakat yang didukung  APH dan BNN harus melawan dan memerangi para bandar narkoba.
2. DPRD Kabupaten Dompu segera membahas dan menetapkan Perda tentang Pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Dompu sehingga menjadi instansi vertikal dari BNN RI sebagaimana yang sudah dibentuk di Kabupaten Bima.
3. Mendorong pembentukan satgas dan relawan anti narkoba serta pelatihan dan penguatan kapasitasnya yang mendapat dukungan pendanaan dari APBD dan APBDes.
4. Mendorong lahirnya Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba).
5. Mendorong kerjasama pemkab Dompu dengan Kemenag Kabupaten Dompu untuk melakukan penyuluhan serta penyusunan naskah khutbah Jum'at yang menyerukan kepada ummat Islam untuk melawan dan memerangi jaringan narkoba.
6. Menjadikan pendidikan narkoba sebagai mata pelajaran muatan lokal untuk diberikan pada tingkat SMP dan SMA.
7. Melaksanakan sosialisasi dan gerakan install anti narkoba pada lingkungan keluarga dan masyarakat serta lingkungan sekolah.
8. Mendorong lahirnya regulasi tentang penerapan tes urine sebagai syarat keluarnya rekomendasi bebas narkoba bagi siswa SMP dan SMA.
9. Melaksanakan tes urine secara reguler bagi seluruh ASN/Honorer dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Dompu.
10. DPRD cq. Komisi I melaksanakan kunjungan kerja ke KemenPAN dan BNN RI di Jakarta dalam rangka memperkuat pembentukan BNN Kabupaten Dompu.
11. RSUD Dompu sudah bisa menerima dan melayani rehabilitasi bagi pasien korban Narkoba melalui pelayanan rawat jalan.
12. Pembangunan shelter untuk korban narkoba.
13. Sinergitas peran seluruh elemen masyarakat dan pemerintah dengan APH dan BNN dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
14. Peningkatan kerjasama, koordinasi dan peran TNI dengan APH dan BNN  Bima dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Dompu.
15. Masyarakat desa Madaprama menjadi contoh yang baik bagi peran dan partisipasi warga dalam memberikan dukungan bagi APH dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba.
16. Menginisiasi kembali pertemuan RDPU di DPRD yang khusus mengundang polisi dan jaksa dalam rangka sinergitas dan memperkuat penanganan tindak pidana narkoba.
17. DPRD Dompu memberi dukungan penuh melalui kebijakan anggaran untuk pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
18. Melihat kinerja yang baik dari Kasat Resnarkoba Iptu Ramli, SH saat ini maka Komisi I DPRD Kabupaten Dompu meminta Kapolri, Kapolda NTB dan Kalores Dompu agar memberi waktu yang cukup bagi Kasat Resnarkoba dalam memerangi dan memberantas para bandar narkoba dan jaringannya serta tidak melakukan mutasi sebelum seluruh bandar narkoba dan jaringannya lumpuh dan enyah di bumi Nggahi Rawi Pahu.
19. Komisi I DPRD meminta peserta RDPU dari unsur MS dan OMS untuk menjadi bagian dari tim kecil yang akan mengawal hasil RDPU. (emo).