Direktur RSUD Dompu Dinilai Ingkari Perjanjian Kontrak Area Parkir

Kategori Berita

.

Direktur RSUD Dompu Dinilai Ingkari Perjanjian Kontrak Area Parkir

Koran lensa pos
Selasa, 21 September 2021

 

     Kuasa Hukum CV. Media Kita,       Abdullah, SH., MH

Dompu, koranlensapost.com - 
Direktur Rumah Sakit Umum Dompu, dr. Alif Firyasa Maulana mengeluarkan surat pemutusan kontrak area parkir dengan CV. Media Kita selaku pihak yang ditunjuk sebagai pengelola lahan tersebut. Sikap Direktur tersebut 
dinilai telah mengingkari perjanjian kontrak 5 (lima) tahun yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

"CV. Media Kita menandatangani kontrak jangka panjang selama 5 tahun mulai tahun 2019. Ini baru tahun 2021. Ada apa tiba-tiba pak Direktur mengeluarkan surat pemutusan kontrak ? Berarti pak Direktur telah mengingkari janji yang telah dibuat," sorot Kuasa Hukum CV. Media Kita, Abdullah, SH., MH.

Dikatakannya dalam mengelola area parkir, CV. Media Kita tetap mematuhi prosedur sesuai dengan kontrak perjanjian yang telah disepakati. Demikian pula kewajiban-kewajiban sebagai pengelola tetap ditunaikan oleh CV. Media Kita. 

"Kita selama ini tetap menjalankan kewajiban kita sebagaimana mestinya. Ketika ada motor yang hilang di tempat parkir, kita ganti. Begitu juga kalau ada helm yang hilang kita ganti. Karena itu sebagai kewajiban kami selaku penerima jasa," kata advokat muda itu.

Dul menyebutkan surat pemutusan kontrak itu sudah berkali-kali dilakukan oleh Direktur RSUD Dompu. Dimulai pada bulan Maret 2021 dikeluarkannya surat peringatan meminta CV. Media Kita untuk mengosongkan area parkir di halaman RSUD Dompu. 
Menurutnya sikap Direktur tersebut sangat tidak profesional karena tanpa sebab apa-apa secara sepihak mengeluarkan surat tersebut.

"Kalau ada hal-hal yang menjadi kewajiban kita kita lalaikan sebenarnya ajak bicara dengan kami. Bahkan sewa kontrak tahun 2021 ini sudah dibayar penuh. Koq tiba-tiba Direktur mengeluarkan keputusan sepihak seperti itu tanpa konfirmasi. Tidak profesional namanya itu," tegas Dul.

Ia menuding Direktur RSUD Dompu mengambil keputusan tanpa pertimbangan dan kajian yang mendalam karena masa kontrak yang telah disepakati adalah 5 tahun bukan 3 tahun.

"Keputusan Direktur cacat hukum," sebutnya.

Dikatakan Dul surat perintah pengosongan lahan parkir dan pemutusan kontrak telah berkali-kali dikeluarkan oleh Direktur RSUD. Namun pihak CV. Media Kita tetap bertahan dengan perjanjian kontrak 5 tahun yang telah ditandatangani tersebut.

"Sejauh ini kami tetap beraktivitas meskipun kami tidak diberikan kesempatan lagi mengelola area parkir. Mestinya Direktur harus menghormati kontrak kerja yang telah ditandatangani bersama. Direktur ini tidak tunduk pada hukum. Tidak tunduk pada perjanjiannya. CV. Media Kita jelas dirugikan karena karyawan kami hampir 10 orang tetap kami bayar padahal pendapatan ndak ada," ujarnya.

Ia mengatakan CV. Media Kita mengerti saat Direktur mengeluarkan surat perintah pengosongan lahan parkir pada waktu itu karena juga dengan alasan Covid -19. Namun sebulan terakhir kondisi Covid sudah zona dua tetapi lahan parkir di dalam rumah sakit tidak juga diberikan kesempatan kepada CV. Media Kita untuk mengelolanya. 

"Anehnya yang mengelola parkir di luar itu pihak lain," ucapnya.

Selanjutnya menyikapi surat sepihak Direktur, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata dan pidana kepada Direktur RSUD Dompu. 
"Kami akan mengajukan gugatan perdata maupun melaporkan secara pidana Direktur ini," tandasnya.

Sementara itu Direktur RSUD Dompu dr. Alif Firyasa Maulana yang berusaha dikonfirmasi media ini terkait persoalan tersebut via WhatsApp-nya sejak tanggal 17 September 2021 pukul 21.14 Wita tidak memberikan jawaban.
Sedangkan Humas RSUD Dompu Ida Fitriani, S. Keb. Bd yang ditemui awak media kemarin meminta agar mengonfirmasikan persoalan itu kepada Kuasa Hukum Supardin Siddik, SH., MH. Kuasa Hukum Supardin Siddik, SH., MH yang dihubungi media ini menyebutkan bahwa dirinya masih dalam perjalanan dari Mataram. (emo).