Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kades di Pekat Sosialisasikan PPKM Mikro

Kategori Berita

.

Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kades di Pekat Sosialisasikan PPKM Mikro

Koran lensa pos
Rabu, 14 Juli 2021




Dompu, koranlensapost.com - Dalam rangka mendukukung penuh kebijakan pemerintah dan menindaklanjuti amanat yang tertuang dalam Instruksi MENDAGRI Nomor 9 tahun 2021, Surat edaran Gubernur NTB nomor 180/KUM/2021, dan Surat Edaran Bupati Dompu nomor 360/305/BPBD/VII/2021, maka 12  Bhabinkamtibmas Polsek Pekat melaksanakan sosialisasi serentak di 12 Desa se Kecamatan Pekat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kabupaten Dompu. Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan menggandeng Kepala Desa dan Babinsa masing-masing Desa untuk duduk bersama dalam bentuk rapat kemudian mensosialisasikan tentang PPKM kepada seluruh perangkat Desa untuk kemudian diambil langkah-langkah strategis di masing-masing Desa dalam rangka pencegahan virus covid 19.

Kasi Humas Polres Dompu IPDA Ahmad Marzuki menyebutkan materi sosialisasi adalah mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol Kesehatan dengan selalu menerapkan 5 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas).

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.I.K melalu Kapolsek Pekat Ipda Muh. Sofyan H, S.Sos mengatakan dengan ditetapkannya PPKM Mikro seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Pekat terus melaksanakan imbauan kepada masyarakat binaannya terkait Penetapan, Penyekatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Dompu.

“Sosialisasi maupun imbauan demi imbauan tentang PPKM terus kami laksanakan kepada masyarakat Kecamatan Pekat, dengan tujuan menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan 5M," ujar Kapolsek.

Kapolsek mengaajak agar bersama-sama berupaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Mari kita dukung sepenuhnya instruksi dari pemerintah terkait kepatuhan protokol kesehatan," pintanya.

Sosialisasi dan imbauan tentang PPKM terus dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pekat guna menekan dan memutus penyebaran Covid-19. Adapun poin-point yang disampaikan saat sosialisasi yaitu sbb :
1) Masyarakat sudah wajib hukumnya untuk melaksanakan vaksin, Pemerintah Desa berikut perangkatnya harus memulai dari diri sendiri kemudian mengarahkan masyarakatnya.
2) Terapkan 5 M
3) Segala bentuk kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian/kerumunan tidak diperbolehkan
4) Untuk pasar tetap diterapkan prokes karena menjadu pusat interaksi masyarakat
5) Pihak Desa akan bekerjasama dengan BKTM dan Babinsa melaksanakan patroli sekaligus yustisi terhadap masyarakat yang melanggar.

Dalam kegiatan tersebut, pihak Pemerintah Desa mendukung dan siap untuk memaksimalkan peran dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19 mulai dari tingkat RT/RW. (emo).