Diduga Nyolong Ponsel, Seorang Pria di Manggelewa Dibekuk Polisi

Kategori Berita

.

Diduga Nyolong Ponsel, Seorang Pria di Manggelewa Dibekuk Polisi

Koran lensa pos
Jumat, 05 Februari 2021




Dompu, koranlensapost.com - Karena diduga mencuri handphone (HP) milik Nurbaya warga Desa Tanju Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu NTB, seorang pria (alamat sama dengan korban) dibekuk oleh Tim Puma Polres Dompu. Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial RL alias Bojes itu terjadi pada Jumat (5/2/2021) di kediamannya di Desa Tanju.

Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengungkapkan terduga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/K/58/II/2021/NTB/Res Dompu tanggal 4 Februari 2021. 

Peristiwa pencurian HP itu terjadi pada selasa (2/2/2021) lalu sekitar pukul 18.30 wita. 

"Saat itu, korban (Nurbaya) sedang menjaga kios dan sepeda motornya terparkir di halaman rumah dengan kondisi jok motor rusak alias tidak bisa terkunci. Di dalam jok motor itu, tersimpan HP merek Samsung Tab," ungkap Hujaifah.

Pada saat korban sadar bahwa HP-nya ketinggalan di dalam jok motor, korban pun memutuskan untuk mengambil HP-nya. 
"Pas membuka jok motor, korban kaget karena HP-nya sudah tidak ada dalam jok motor," jelasnya.

Atas kejadian ini korban langsung melaporkan kepada Mapolsek Manggelewa. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian  mencapai Rp 3 Juta.

Berdasarkan adanya laporan itu tim Puma Polres Dompu, melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku merupakan warga  Desa Tanju.

Tim yang dipimpin Katim Puma Aipda Zainul Subhan, langsung menangkap pelaku di rumahnya bersama Barang Bukti HP hasil Curat itu. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Dompu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, RL dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (AMIN).