Diduga Illegal, Aparat Polsek Kempo Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu

Kategori Berita

.

Diduga Illegal, Aparat Polsek Kempo Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu

Koran lensa pos
Jumat, 19 Februari 2021

 






Dompu, koranlensapost.com - Karena diduga memuat kayu illegal (jenis Raju mas/Klanggo), maka dua unit truk diamankan petugas Polsek Kempo.

Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengungkapkan pengamanan dilakukan saat melintas di depan Mapolsek Kempo Jalan Lintas Calabai tepatnya di Komplek Pasar Desa Soro, Kecamatan Kempo pada Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 23.00 Wita.

"Truk tersebut masing-masing, dikendarai oleh AJ (26) warga RT. 001 RW. 001, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Dompu, yakni Mobil truk merk Mitsubishi dengan nomor polisi EA 8656 MZ. Sedangkan satu lagi dikendarai oleh DH (57) warga asal RT. 011 RW. 012, Desa Pela, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, yakni mobil truk juga bermerk Mitsubishi dengan Nomor Polisi EA 8680 NZ," ungkap Hujaifah.

Sementara itu Kaposek Kempo, IPTU Zuharis menjelaskan kedua unit truk tersebut sebelumnya diketahui berangkat dari wilayah Kecamatan Pekat menuju Kabupaten Bima, membawa muatan diduga kayu tanpa surat keterangan yang jelas.

"Awalnya anggota melihat ada truk yang dibungkus dengan terpal melintas depan Mapolsek. Diduga di dalamnya ada kayu. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar bermuatan kayu," beber Zuharis.

Dikatakannya pengamanan tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab di dalam menjaga kelestarian hutan dari praktek illegal loghing. 
"Sehubungan dengan adanya Surat Edaran Gubernur NTB tentang Penghentian Pengangkutan Kayu di wilayah NTB, anggota langsung melakukan penggeledahan," tegasnya.

Dilanjutkan Kapolsek, hasil pemeriksaan terhadap surat-surat dokumen yang dibawa oleh sopir sebagai pengantar kayu tersebut ditemukan adanya ketidakcocokan dengan kayu yang dimuat.
"Kita juga sudah lakukan pengecekan. Ternyata muatan kayu tidak sesuai dengan surat yang dipegang oleh sopir," jelas Kapolsek.

Kini sopir bersama truk pengangkut kayu diduga illegal tersebut telah diamankan di Mapolsek Kempo sebelum dilanjutkan ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu Ir. Muttakun sangat mengapresiasi sikap tegas Kapolres Dompu dan Kapolsek Kempo beserta personel yang telah melakukan pengamanan terhadap sopir dan dua unit truk beserta kayu muatannya yang diduga illegal itu. 

"Ucapan terima kasih kami selaku wakil rakyat spesial kepada institusi Polres Dompu yang telah memperlihatkan kesungguhan dan keseriusan untuk mengamankan Instruksi Gubernur Nomor 188 Tahun 2020 tentang Moratorium Penebangan dan Peredaran Hasil Hutan Kayu di seluruh wilayah Propinsi NTB yang ditandai dengan melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap 2 (dua) unit truk yang bermuatan Kayu yang diduga hasil illegal logging di wilayah Tambora," ungkap Muttakun.

Menurut Muttakun langkah ini menjadi bukti bahwa APH di institusi Polres Dompu telah memperlihatkan kesungguhan dan keseriusan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di Kabupaten Dompu.

"Dan selaku wakil rakyat kami menaruh harapan besar bahwa momentum penangkapan dan pengamanan 2 unit truk yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kempo ini akan menjadi awal bangkitnya gerakan "penumpasan" terhadap para pelaku illegal logging yang telah menghancurkan hutan Dompu yang menjadi asset dan sumber kehidupan masyarakat Dompu saat ini maupun masyarakat Dompu dari anak cucu cicit kami di masa mendatang," pungkasnya. (AMIN).