Akhdiansyah : Perda Pencegahan Perkawinan Anak Upaya Selamatkan Generasi Bangsa

Kategori Berita

.

Akhdiansyah : Perda Pencegahan Perkawinan Anak Upaya Selamatkan Generasi Bangsa

Koran lensa pos
Jumat, 19 Februari 2021


               Anggota DPRD Provinsi NTB, 
                      Akhdiansyah, S. Pd.I



Mataram, koranlensapost.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengesahkan Raperda tentang Pencegahan dan Perkawinan Anak menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan Raperda inisiatif DPRD NTB tersebut menjadi Perda Provinsi NTB dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar pada Jumat (29/1/2021) lalu.

Hebatnya lagi bahwa Perda ini merupakan yang pertama di Indonesia yang mengatur tentang pencegahan perkawinan anak.

Ketua Pansus Akhdiansyah, S. Pd.I menjelaskan landasan hukum penyusunan Perda tersebut adalah UU nomor nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Perkawinan nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.


Dikatakannya Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) mengamanatkan bahwa perlindungan terhadap anak, hak-hak anak serta menjamin masa depan anak bukan saja tugas dan tanggung jawab negara, melainkan tugas bersama semua pihak.

Sementara UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974 menyebutkan usia perkawinan paling sedikit 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Peraturan tersebut direvisi oleh UU nomor 16 tahun 2019 menjadi sama antara pria dan wanita yakni batas minimal 19 tahun.

Ditegaskan Akhdiansyah Perda Pencegahan.Perkawinan Anak mengatur punishment bagi aparatur desa maupun siapa saja yang terlibat dalam memfasilitasi perkawinan anak. Punishment dimaksud berupa sanksi administratif bahkan sanksi pidana. Sanksi administratif dalam bentuk denda minimal Rp. 5 juta dan maksimal Rp. 50 juta. Sedangkan sanksi pidana berupa hukuman penjara 6 bulan.

"Punishment berupa sanksi atau denda ini merupakan langkah terakhir. Kalau ada aparatur desa yang memfasilitasi perkawinan anak diberikan teguran dulu. Kalau berkali-kali baru dikenai sanksi administrasi atau sanksi pidana. Intinya Perda ini sebenarnya lebih mendahulukan pendekatan persuasif," jelas Legislator Utusan PKB asal Dompu ini.

Ia melanjutkan selain punishment, Perda ini juga mengatur pemberian reward atau penghargaan bagi pihak-pihak yang telah berjuang untuk menghambat laju perkawinan anak ini.

"Di suatu daerah atau wilayah yang angka perkawinan anak tinggi lalu terjadi penurunan akan mendapatkan reward dari pemerintah di level kabupaten/kota, provinsi maupun desa," papar sosok santun yang familiar dengan sapaan Guru To'i atau Bang Yongki tersebut.

Diterangkannya pula bahwa dari 12 Bab 36 pasal dalam Perda ini banyak  mengupas tentang upaya-upaya pencegahan (preventif), tugas-tugas OPD atau dinas terkait serta mekanisme pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Perkawinan Anak. Satgas dibentuk sebagai wadah untuk berkoordinasi dalam pencegahan perkawinan anak.

"Kami minta OPD terkait, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (BP3AKB), BKKBN, Kemenag, NGO, akademisi, Toga, dan Toma bersinergi dalam satgas (kelembagaan) yang fokus pada isu perempuan dan anak," pintanya.

Menurut Akhdiansyah, Perda tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam upaya menekan laju pernikahan usia anak. Sehingga anak sebagai generasi bangsa menjadi perhatian bersama. Apalagi di NTB, kasus perkawinan anak trend-nya cukup tinggi.

"Dalam 5 tahun terakhir, angka pernikahan usia anak di NTB selalu tinggi. Untuk tahun 2020 saja berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, perkawinan anak di bawah umur tingkat SMA/SMK sederajat mencapai 874 kasus," urainya.


Selanjutnya ia meminta OPD terkait yang ada di provinsi serta kabupaten/kota agar melakukan sosialisasi kepada masyaraka untuk meminimalisir terjadinya kasus pernikahan di bawah umur. Karena pernikahan anak akan berdampak pada banyak aspek. Di antaranya buah perkawinan anak akan melahirkan generasi stunting, maraknya kasus perceraian karena secara fisik dan mental belum siap dalam berumah tangga.


Lebih lanjut dikatakannya bahwa pemerintah daerah harus mengalokasikan minimal 1% dari APBD untuk pencegahan perkawinan anak.

Dalam pelaksanaannya, Perda ini juga harus beradaptasi dengan kearifan lokal. Misalnya di sebuah desa telah ada awiq-awiq yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar perkawinan anak maka tinggal menyesuaikan.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Rohmi Jalilah sangat mengapresiasi Perda ini. Dikatakannya Perda ini bukan saja mengatasi perkawinan anak tetapi juga mencegah agar tidak terjadi pernikahan anak.
"Dengan adanya Perda ini menjadi kuat legitimasi kita untuk menegakkan hukum, menggalang sekuruh stakeholder untuk bekerjasama sehingga kalau ada anak di bawah umur yang hendak dinikahkan banyak pihak yang konsen untuk menghindari agar tidak terjadi," tandasnya.

Umi Rohmi menjelaskan di kabupaten/kota tinggal menindaklanjuti Perda tersebut tanpa perlu menyusun Perda atau Perbup di tingkat kabupaten/kota.

"(Perda Pencegahan Perkawinan Anak Provinsi NTB) ini sudah cukuplah 
tinggal eksekusi saja. Regulasi sudah siap tinggal tekhnisnya bagaimana bisa berkolaborasi," pungkasnya. (AMIN).