Transaksi Narkoba, 4 Pria Asal Sape - Lambu Diringkus

Kategori Berita

.

Transaksi Narkoba, 4 Pria Asal Sape - Lambu Diringkus

Koran lensa pos
Senin, 11 Januari 2021

 

Kota Bima, koranlensapos.com - Kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu kembali terjadi di Wilayah Hukum Polres Bima Kota. 


Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota, dibawah kendali Kasat IPTU Ramli, SH berhasil meringkus 4 Pria Diduga memiliki, menguasai dan mengonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu. 


Terduga 4 Pria berinisial 1. IHW (46) asal Desa Sangga Kecamatan Lambu Kabupaten Bima NTB, 2. SAH (41) asal Desa Sangga Kecamatan Lambu, 3. IND (23) Asal Desa Lanta Kecamatan Lambu, dan 4. SAM (30) asal Desa Sangiang Kecamatan Sape, saat ini diamankan bersama Barang Bukti di Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses lebih lanjut. 


Barang Bukti yang berhasil diamankan, yakni : 16 (enam belas)  lembar plastik klip berisi kristal putih bening diduga shabu berat bruto 11 gram dengan berat netto 5,84 gram, 1 Bal plastik klip kosong, 3 bungkus palstik klip kosong, 1 buah tabung kaca, 5 buah sendok pipet, 1 buah bong terpasang tabung kaca, 3 HP, 1 buah dompet, 1 buah tas kain, 1 kotak plastik,  1 buah gunting, 10 buah korek api /gas, uang tunai Rp. 590.000,-. 


Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar Pukul 03.30 Wita, bahwa di rumah saudara IHW sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika, Berdasarkan informasi tersebut anggota team Sat Resnarkoba melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba kasat Narkoba IPTU Ramli, SH. 


Selanjutnya anggota diperintahkan untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan segera menuju TKP, sekitar Pukul 05.00 Wita, Anggota opsnal Resnarkoba, dipimpin langsung Katim opsnal BRIPKA Thufarrahman, SH berhasil menggeledah dan mengamankan 4 Pria Diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di rumah sdr. IHW yang disaksikan Ketua RT setempat. 


Saat penggeledahan tersebut, Tim menemukan BB berupa 7 poket diduga shabu di atas paruga 1 poket di kolom paruga dan  8 poket  diduga shabu ditemukan  di dalam kotak warna hijau di dalam kamar tidur rumah sdr. IHWAN selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota  untuk dimintai keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut. (TIM)