Kasat Reskrim Polres Dompu Sebut Berkas Perkara Kasus Persetubuhan dan Pembakaran di Mumbu Lengkap

Kategori Berita

.

Kasat Reskrim Polres Dompu Sebut Berkas Perkara Kasus Persetubuhan dan Pembakaran di Mumbu Lengkap

Koran lensa pos
Selasa, 19 Januari 2021
              Kasat Reskrim Polres Dompu 
            IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK


Dompu, koranlensapost.com - Berkas perkara kasus persetubuhan dan pembakaran yang dilakukan oleh oleh RD (17) terhadap S (7) yang terjadi di Dusun Madamina Desa Mumbu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB pada hari Minggu, 19 Juli 2020 lalu dinyatakan telah lengkap (P21).
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristovel, S. TK.

"Berkas perkara persetubuhan dan pembakaran yang terjadi di Desa Mumbu sudah lengkap, surat P21 dari Kejari Dompu sudah kami terima kemarin," ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan setelah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Dompu, pihaknya telah menindaklanjuti pula dengan penyerahan berkas tahap dua. 
"Penyerahan tahap dua sudah dilakukan kemarin hari Senin 18 Januari 2021," imbuhnya.

Ia menegaskan atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 76 d junto pasal 81 ayat 1 jo 76 e jo 82 ayat 1 UU RI No. 35 th 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 1 ke 1 ayat 1, jo pasal 1 ke 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 11 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan 15 tahun paling lama dan Pasal 187 jo 338 ayat KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," sebutnya. 


Kasat Reskrim melalui Paur Humas AIPTU Hujaifah menuturkan kembali peristiwa sadis itu. Saat itu sekitar pukul 01.00 dini hari. Korban yang merupakan anak perempuan umur 7 tahun itu sedang tidur dengan pulas di rumahnya. Sementara kedua orang tuanya berada  di kios yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah itu. RD yang saat itu berada di rumah itu pula tiba-tiba menyetubuhi korban sehingga pingsan. Karena merasa takut aksi bejatnya ketahuan, maka tersangka RD membuat alibi dengan cara membakar tikar dan gorden yang ada di rumah itu. Setelah itu RD pergi meninggalkan TKP. Ternyata kobaran api menghanguskan rumah beserta seluruh isinya termasuk jasad korban.

Pada mulanya peristiwa itu dianggap sebagai kasus kebakaran biasa. Namun akhirnya pihak kepolisian dari Polsek Woja dan Sat Reskrim Polres Dompu berhasil mengungkap fakta bahwa RD yang semula dimintai keterangan sebagai saksi ternyata adalah pelaku perbuatan persetubuhan terhadap korban S sekaligus pelaku pembakaran rumah yang menyebabkan kematian korban S.

"Kini RD tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya," jelas Hujaifah. (AMIN).