Tim Puma Polres Dompu Kembali ungkap Kasus Curat

Kategori Berita

.

Tim Puma Polres Dompu Kembali ungkap Kasus Curat

Koran lensa pos
Kamis, 17 Desember 2020


Dompu, koranlensapost.com - Tim Puma Polres Dompu kembali sukses mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dua orang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan oleh Tim Puma Polres Dompu. Yang ditangkap pertama kali adalah SK (20) warga Dusun Mada Soku Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. SK diduga sebagai pelaku curat. Ia ditangkap pada Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 20.00 wita.
Terduga pelaku yang kedua adalah SF (25), warga Dusun Tekasire Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa. SF diduga selaku penadah dan ditangkap pada hari Rabu (16/12/2020) sekitar pukul 04.00 wita. 

Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengemukakan bahwa SK dan SF ditangkap berdasarkan laporan Suherman, warga Dusun Doro Mbe'e Desa Lanci jaya, Kecamatan Manggelewa ke Polsek Manggelewa sehubungan dengan hilangnya sebuah tas di rumahnya yang terjadi pada sabtu 28 November 2020 sekitar pukul 04.00 wita.

"Di hadapan polisi, Suherman menerangkan bahwa tas yang hilang tersebut berisi surat-surat penting, uang tunai 500 ribu dan 1 unit Handphone (HP) merek iPhone type iPhone 6s plus berwarna silver," ungkap Hujaifah.

Diaebutnya SK mencuri barang tersebut dengan cara mencongkel pintu rumah. Setelah berhasil masuk ke rumah, pelaku mengambil tas tersebut pada siang hari Sekira pukul 14.00 wita.

Mengetahui informasi dari Polsek Manggelewa adanya aduan Suherman tersebut, Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku jika sudah cukup bukti.

Bripka Zainul Subhan selaku pimpinan Tim Puma bersama anggotanya bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan barang bukti. 
"Dari hasil penyelidikan didapat Informasi bahwa 1 unit HP berada dalam penguasaan SF. Atas informasi tersebut Tim Puma menuju kediaman SF dan mengamankan SF beserta barang bukti," imbuhnya.

Hujaifah menambahkan saat diinterogasi SF mengaku bahwa HP iPhone tersebut ia terima gadai dari SK pada hari Sabtu (28/12/2020) pukul 14.00 wita.

Berdasarkan keterangan SF, Tim Puma  mencari SK ke rumahnya. Namun SK tak berada di rumah. Tim kemudian mendapat informasi bahwa SK sedang berada di rumah Dul (tetangga SK). Tim Puma pun bergegas menuju rumah Dul.  Informasi yang diterima benar adanya. SK ditemukan sedang duduk bersama beberapa warga setempat. Setelah dijelaskan oleh Tim Puma, SK menyerahkan diri tanpa perlawanan dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu.

"Keduanya sudah diamankan di Mapolres Dompu. SK dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan SF dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan.dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (AMIN).