Operasi Zebra Rinjani 2020, Tindak Semua Bentuk Pelanggaran Lalin

Kategori Berita

.

Operasi Zebra Rinjani 2020, Tindak Semua Bentuk Pelanggaran Lalin

Koran lensa pos
Rabu, 28 Oktober 2020

 

    Kasat Lantas Polres Dompu IPTU I Wayan Sukarsana, SH

Dompu, Lensa Pos NTB - Polres Dompu mulai tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020 menggelar operasi Mandiri Kewilayahan yang diberi nama Operasi Zebra Rinjani 2020.

Operasi ini selain anggota Polres, juga melibatkan personel dari Dinas Perhubungan, Provost TNI, dan juga Provost Brimob.

Kasat Lantas Polres Dompu IPTU I Wayan Sukarsana, SH mengungkapkan bahwa operasi ini 
adalah melakukan penindakan terhadap semua bentuk pelanggaran lalu lintas. Mulai dari penggunaan helm harus menggunakan helm berstandar SNI baik bagi pengendara maupun bagi yang dibonceng di belakang.
Demikian pula kelengkapan kendaraan harus sesuai spesifikasinya. Misalnya knalpot harus sesuai dengan yang dikeluarkan oleh pabrik, tidak boleh menggunakan knalpot racing yang mengganggu kenyamanan pengendara lain maupun masyarakat umum serta kelengkapan kasat mata yang mengganggu. 
"Semua item pelanggaran kami akan tindak," tegasnya.

Selain itu, lanjutnya kendaraan harus memiliki kelengkapan surat-surat (STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor yang masih berlaku) dan bagi pengendara harus memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

Etika sopan santun berlalu lintas juga menjadi perhatian dalam kegiatan operasi ini.
Mengoperasikan handphone baik menelepon maupun chatting dilarang bagi pengendara. Apabila kedapatan saat operasi berlangsung maka akan ditindak oleh petugas.
Kelengkapan kendaraan harus diperhatikan oleh pengendara. Contoh yang kecil adalah spion.  Bila kendaraan tidak dilengkapi spion, maka pengendara tidak bisa memantau kendaraan di belakangnya. 
"Ini akan membuat dia lalai ketika dia menoleh harus melakukan gerakan yang menyebabkan pandangan ke depan berkurang yang bisa berpotensi kecelakaan," terangnya.
Pengendara dilarang menggunakan knalpot racing, mengoperasikan handphone saat berkendara, serta membonceng lebih dari dua orang. Karena akan sangat mengganggu konsentrasi dan keleluasaan dalam mengemudikan kendaraan. 
Tidak diperkenankan pula melanggar arus dan menggunakan kendaraan di luar peruntukannya. 

"Contoh (yang juga termasuk pelanggaran) adalah bak terbuka memuat penumpang dan tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) bagi kendaraan roda empat," tandasnya.

Dalam operasi ini, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara untuk mentaati protokol kesehatan Covid -19.

"Kalau tidak menggunakan masker, kami akan imbau supaya menggunakan masker sedangkan giat untuk penegakan Perda Provinsi NTB nomor 7 tahun 2020 dilaksanakan dalam operasi yang terpisah yakni Operasi Yustisi," kata Sukarsana.
Lebih lanjut Kasat Lantas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi rambu-rambu dan aturan dalam berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan keselamatan bagi pengguna jalan lainnya. 
"Imbauan kepada masyarakat sama dengan operasi-operasi sebelumnya dan sama seperti kesehariannya yaitu agar mentaati hal-hal yang mengatur tentang keselamatan berlalu lintas, baik kelengkapan surat-suratnya, kendaraannya, kelengkapan kasat matanya, serta etika berkendaraan, karena hal-hal ini bisa berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna kendaraan lainnya," harapnya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menertibkan diri terlebih dahulu agar keamanan dan keselamatan orang lain bisa diperhatikan dan terjaga juga," imbaunya.
Kasat Lantas menginformasikan hasil Operasi Zebra Rinjani 2020 Polres Dompu pada hari pertama yakni 26 Oktober 2020 sebanyak 108 pelanggaran berupa 67 tilang dan 41 teguran.
Sedangkan hari kedua (27 Oktober 2020) sebanyak 120 pelanggaran terdiri dari 75 tilang dan 45 teguran.

"Hasil operasi hari ini (hari ketiga) masih direkap oleh Kapus Data AIPTU Suarli," ucapnya.
Ia mengatakan Operasi Zebra Rinjani 2020 Polres Dompu ini dipimpin oleh KBO Lantas IPDA Fathurrahman. (AMIN).