Terkait Status H. Syaifurrahman, Dua Advokat Muda ini 'Berbalas Pantun'

Kategori Berita

.

Terkait Status H. Syaifurrahman, Dua Advokat Muda ini 'Berbalas Pantun'

Koran lensa pos
Minggu, 13 September 2020
Dua Advokat Muda Awan Darmawan dan Rusdiansyah


Dompu, Lensa Pos NTB - Status Bakal Calon Bupati Dompu H. Syaifurrahman Salman, SE sebagai mantan narapidana kembali dipersoalkan pasca pendaftaran di KPU Kabupaten Dompu pada hari Minggu (6/9/2020) lalu.

Persoalan itu berawal dari penyampaian tanggapan dan masukan ke KPU Kabupaten Dompu oleh pengacara Awan Darmawan, SH  dari Kantor Awan Darmawan & Partners yang beralamat di Jalan A Yani No 31, Kelurahan Doro Tangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Awan menegaskan tanggapan atau masukan yang disampaikannya ke KPUD Dompu tanggal 8 September 2020 itu merupakan tanggung jawab moral sebagai warga masyarakat dalam upaya memastikan calon pemimpin Dompu ke depan benar-benar clean and clear
“Ini tanggung jawab kita semua,” tegas Awan dalam keterangan persnya.
Dalam tanggapannya ke KPU Dompu, Awan mengemukakan bahwa H. Syaifurrahman belum memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Dompu mengingat statusnya sebagai mantan narapidana.
Dijelaskan Awan, H. Syaifurrahman divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta, berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 660 K/Pid.Sus/2012, tanggal 18 April 2012. 
“Waktu jedanya belum cukup, dia seharusnya baru bisa mencalonkan diri tahun 2021," jelasnya.
Pernyataan.Awan tersebut merujuk pada Surat Keterangan yang dikeluarkan Kalapas Kelas II A Mataram berdasarkan surat No. W21.EM.PK.01.01.02-1810, tanggal 8 September 2020, sesuai permohonan tertanggal 3 September 2020, tempat H. Syaifurrahman pernah ditahan.
"Dalam Surat Keterangan Kalapas sudah jelas bahwa H. Syaifurrahman baru bebas murni itu pada tanggal 28 Maret 2016. Jka ditambah masa jeda lima tahun, maka di tahun 2021. Kalau tahun 2020 baru empat tahun dan tidak memenuhi masa jeda lima tahun sesuai Peraturan KPU RI No. 9 Tahun 2020," ulasnya.
Menurutnya hal itu diperjelas dalam surat Ketua KPU RI tanggal 5 September 2020, perihal Penjelasan Mantan Narapidana.
”Jadi sudah jelas, tidak ada yang harus ditafsirkan lagi. Syaifurrahman TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” kata Awan.
Terhadap hal tersebut, Awan berharap KPU Kabupaten Dompu cermat, detail dan hati-hati dalam meneliti berkas para calon Bakal Bupati maupun Wakil Bupati Dompu.
“Saya percaya KPUD Dompu profesional dalam hal ini, dan mari sama-sama kita jaga Pilkada Dompu yang berkualitas,” harapnya.
Statemen Awan Darmawan menuai tanggapan dari rekan seprofesinya yakni Rusdiansyah, SH., MH yang merupakan Tim Hukum Pasangan H. Syaifurrahman Salman, SE dan Ika Rizky Veryani (SUKA). 
Ibarat membalas pantun, Advokat muda yang familiar dengan panggilan Jeby ini memberikan klarifikasi terkait pernyataan Awan Darmawan yang dimuat oleh sejumlah media online.
Jeby menilai, meski tanggapan Awan Darmawan ditujukan kepada KPU Dompu,  namun karena ada kaitannya dengan kliennya pasangan SUKA, maka demi terwujudnya keadilan dan tegaknya pilar Demokrasi serta memberikan ketenangan di masyarakat, ia menganggap  pihaknya perlu meluruskan persoalan tersebut.

“Pak H. Syaifurahman dinyatakan bebas dalam tahanan LP kelas II Mataram tanggal 27 Oktober 2014,” terangnya saat dikonfirmasi media ini, Minggu sore (13/9/2020) melalui pesan WhatsApp-nya.
Ia merujuk pada fatwa Mahkamah Agung RI Nomor: 30/Tuaka.Pid/IX/2015 Tangal 16 September 2015, Perihal Jawaban atas Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI Kepada Ketua Bawaslu RI bahwa seseorang yang berstatus bebas bersyarat karena telah pernah menjalani pidana di dalam Lapas, maka dikategorikan sebagai mantan Narapidana.
“Jadi sudah sangat jelas yang bersangkutan sudah dinyatakan sebagai mantan narapidana sejak 27 Oktober 2014 dan sudah melewati 5 tahun,” tandasnya.
Ia menambahkan, dalam PKPU Nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 1 angka 21 dan pasal 4 ayat 2a, tidak ada istilah bebas murni seperti yang disampaikan oleh Awan Darmawan.
“Yang ada hanya istilah mantan narapidana sebagaimana fatwa Mahkamah Agung (MA) ketika yang bersangkutan bebas bersyarat maka dapat dikategorikan mantan narapidana. Istilah bebas murni sesat dan menyesatkan,” ujarnya.
Merujuk pada Fatma MA di.atas, Jeby optimis Pasangan SUKA akan lolos dalam mengikuti Pilkada Kabupaten Dompu karena tidak ada kendala hukum yang diciderai oleh pasangan SUKA. Ia juga melihat, KPU Dompu selama ini telah profesional dalam melaksanakan kinerja dengan baik dan benar, tanpa ada sesuatu hal yang dilanggar dan akan tetap menjaga profesionalitas itu.
“Kami mengapresiasi kinerja teman-teman KPUD Dompu,” ujarnya. 
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Dompu, Drs. Arifuddin yang dimintai keterangan terkait adanya surat Kalapas Kelas IIA Mataram, Muhammad Susanni belum memberikan tanggapan.
Namun salah satu Komisioner KPU Kabupaten Dompu, Agus Setiawan, SH yang sempat dikonfirmasi memberikan jawaban secara umum, bahwa KPU akan tetap melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap tanggapan dan masukan masyarakat dalam waktu yang diberikan yakni tanggal 6-12 September 2020.
"Terhadap tanggapan masyarakat akan menjadi perhatian KPU, namun tidak mempengaruhi keputusan KPU. Keputusan KPU dilakukan secara profesional berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku serta hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap instansi-instansi yang berwenang," jelasnya. (AMIN).