Misteri Kematian Iksan Pratama Akhirnya Terkuak

Kategori Berita

.

Misteri Kematian Iksan Pratama Akhirnya Terkuak

Koran lensa pos
Jumat, 21 Agustus 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Misteri di balik kematian Iksan Pratama (30) warga Dusun Potu Dua Desa Dorebara Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu beberapa hari lalu di atas aspal di Dusun Sori Krama Desa Tolokalo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu akhirnya terkuak.
Polisi berhasil mengungkap fakta bahwa korban meninggal dunia bukan karena terlindas truk melainkan karena dibunuh. Terduga pelakunya adalah rekan korban sendiri yang berinisial MM (27) yang beralamat sama dengan korban.


Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK melalui PAUR Subbag Humas AIPTU Hujaifah mengatakan, berdasarkan LP / 37 / VIII / 2020 / NTB / Res. Dompu / Sek. Kempo, Tanggal 18 Agustus 2020, polisi mengembangkan atas peristiwa tersebut.

"Pada har Senin (17/8/2020) sekitar pukul 20.00 Wita, korban bersama dua orang rekannya yaitu SMR dan MM berangkat mengambil pasir di wilayah Doroncanga," ungkapnya.

Selanjutnya pada saat balik menuju Dompu pada hari Selasa (18/8/2020) sekira Jam 02.00 Wita tepatnya di TKP Sebelum Tanjakan Moti Toi di wilayah Dusun Tolokalo Kecamayan Kempo Kabupaten Dompu terhalang oleh kondisi arus lalin yang macet diakibatkan terdapat kendaraan yang rusak. Kemacetan tersebut menyebabkan beberapa sopir memarkir kendaraan dan bermalam di kendaraan masing-masing. 



Menurut pengakuan SMR dan MM sekitar Pukul 06.00 wita keduanya terbangun lalu turun dari kendaraan. Beberapa saat kemudian melihat korban dalam posisi meninggal dunia di belakang kendaraan yang dikemudikanya. 
Selanjutnya keduanya meminta bantuan kepada masyarakat dan pengendara lain untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempo.
Dugaan sementara berdasarkan pengakuan kedua saksi bahwa korban meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.

Namun alibi kedua saksi tidak langsung dipercaya begitu saja oleh pihak kepolisian.
Pihak Polsek Kempo menemukan sejumlah kejanggalan-kejanggalan tidak sebagaimana kasus laka lantas pada umumnya. 
Luka-luka yang terdapat pada tubuh korban menunjukkan bahwa korban sebelumnya mengalami kekerasan fisik. Karena itu Tim Puma melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.
Pada hari selasa (18/8/2020) sekitar pukul 20.30 wita, Team Puma Sat Reskrim Polres Dompu yang dipimpin oleh Katim Puma BRIPKA Zainul Subhan, menuju Polsek Kempo guna mengungkap misteri di balik kematian korban.

Tim Puma mengiterogasi kedua orang saksi rekan korban yakni SMR dan MM yang bersamaan dengan korban pada saat kejadian tersebut.
"Saat penyelidikan keterangan kedua saksi berbeda-beda," bebernya. 

Team Puma kemudian mendatangi TKP untuk melakukan  penyelidikan lebih mendalam terkait kasus tersebut.

Pada keesokan harinya yakni Kamis (19/8) Team Puma lanjut menginterogasi kedua saksi yang merupakan rekan korban itu.

"Akhirnya MM mengaku bahwa dia yang telah melakukan pembunuhan kepada korban Iksan Pratama," ungkapnya.

Terduga pelaku dikenai Pasal 338 KUHP dan 351 Ayat (3) KUHP Tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kehilangan nyawa seseorang. (AMIN).