KPU Kabupaten Bima Gelar Rakor Tahapan Pilkada Serentak 2020

Kategori Berita

.

KPU Kabupaten Bima Gelar Rakor Tahapan Pilkada Serentak 2020

Koran lensa pos
Rabu, 17 Juni 2020

Bima, Lensa Pos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, rabu (17/6/2020), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020. Rakor yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Bima, diikuti Dandim 1608/ Bima, Kapolres Bima Kota, Kapores Bima, Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bima, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Kepala Kesbangpollinmas Kabupaten Bima, Kepala Sat Pol PP Kabupaten Bima, Perwakilan atau Tim Penghubung Bakal Paslon Perseorangan, Perwakilan dari Partai-Partai Politik.

Ketua KPU Kabupaten Bima, melalui Ketua Divisi SDM dan Sosialisasi, Ady Supriadin, S.Pd.I menjelaskan, Rakor hari ini mengagendakan penyampaian informasi pada stakeholder bahwa telah dimulainya kembali tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 yang sempat tertunda karena Pandemi covid-19. Dimulainya tahapan ini ditandai dengan keluarnya Peraturan KPU No. 5 tahun 2020 yang diundangkan tanggal 12 Juni 2020, Surat Keputusan KPU RI terkait dengan pengaktifan kembali Badan Adhock atau jajaran KPU ditingkat Kecamatan dan Desa, dan Surat Keputusan tentang pengaktifan kembali tahapan.

Menindaklanjuti Surat Keputusan KPU RI tersebut, maka pada hari senin 15 Juni 2020 kemarin, KPU Kabupaten Bima telah mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 18 Kecamatan, kemudian mengesahkan atau menurunkan surat keputusan kepada 191 Desa TPS, untuk memulai masa kerjanya. KPU Kabupaten Bima juga menginformasikan terbaru dari peraturan KPU No. 5 terkait dengan perubahan ke 3 Peraturan KPU tentang tahapan program dan jadwal pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.

Ady Supriadin juga menjelaskan, bahwa Tim Gugus Tugas covid-19 juga diundang KPU, terkait tahapan Pilkada yang dilanjutkan kembali ini, masih dalam situasi Normal Baru (New Normal) Covid-19, sehingga kami butuh masukan dan penjelasan dari Tim penanganan gugus tugas, bagaimana tahapan-tahapan kedepan harus mengikuti protokol covid. Dengan demikian Tim Gugus Tugas Covid-19, agar bisa menjelaskan tentang situasi Kabupaten Bima saat ini ditengah Pandemi covid-19.  

Demikian halnya, Sat Pol PP Kabupaten Bima diundang, terkait kebutuhan tenaga Linmas 2 orang setiap TPS, dan diingatkan Sat Pol PP agar menyiapkan tenaga Linmas yang akan bertugas di TPS, terlebih lagi bahwa TPS akan ditambah, semula yang ditetapkan 719 menjadi 984 TPS. Penambahan jumlah TPS dilakukan, karena mengikuti perubahan standar jumlah pemilih dari tiap TPS 800 orang, diturunkan menjadi 500 orang per TPS. Langkah ini dilakukan untuk mengikuti protokol covid, agar menghindari kerumunan massa saat pencoblosan, urai Ady.

Sementara itu, KPU saat ini sedang memasuki Tahapan verifikasi vaktual bagi pasangan bakal calon perseorangan, yakni mulai tanggal 24 Juni 2020 sampai 12 Juli 2020. Verifikasi Faktual ini dilakukan ditingkat Desa/ Kelurahan. Setelah Dokumen Bakal Calon Perseorangan diterima oleh PPS, pada saat bersamaan Kita turunkan syarat dukungan perseorangan kepada PPS melalui PPK untuk dilakukan verifikasi faktual dukungan perseorangan, yang telah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Bima beberapa waktu lalu. (SUKUR)