Bima, Lensa Pos NTB – Tim Gugus Covid-19 Kecamatan
Soromandi, mengambil tindakan tegas bagi warga masyarakat yang masih belum
mentaati protokol kesehatan dan surat edaran Pemerintah Kabupaten Bima serta
Himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk menghentikan sementara segala
aktifitas ibadah di Mesjid dan Mushollah.
Penegasan
Tim Gugus terdiri dari Camat Soromandi, Danramil 1608-05/ Donggo, Kepolisian Sub
Sektor Soromandi dan Tim Kesehatan, menyusul adanya 2 warga Desa Punti dan Desa
Bajo yang saat ini menjalani karantina akibat terinveksi virus corona dan
dinyatakan Positif.
Pantauan
langsung Lensa Post NTB di lokasi Desa Punti dan Desa Bajo, jumat pagi
(1/5/2020). Terlihat Camat Soromandi, Julkifli, SH, M. Hum, Danramil 1608-05/
Donggo, Kapten Inf. Seninot S, jajaran Polsek Soromandi termasuk
Babhinkamtibmas Desa Bajo Briptu Sutrisno, Babinsa Desa Bajo Serma Sabdin dan
Koordinator Tim Gugus Kecamatan Soromandi Agus Haryanto, langsung turun ke
lokasi, memberikan pemahaman kepada warga masyarakat tentang larangan sementara
untuk melaksanakan aktifitas ibadah di Mesjid dan mushollah.
Meski
tindakan tegas Aparatur Pemerintah dan Aparat hukum TNI – Polri di Kecamatan Soromandi menuai Pro
dan Kontra, namun tugas dan kewajiban untuk mengamankan kebijakan dan edaran
Pemerintah mulai dari Pusat hingga Daerah tetap dilaksanakan. Terbukti Danramil
1608-05/ Donggo Kapten Inf. Seninot S bersama Camat dan Jajaran Kepolisian,
masuk keluar Desa Punti dan Desa Bajo menghimbau masyarakat melalui Microphone agar
taat pada protokol kesehatan dan tetap mewaspadai penyebaran virus covid-19,
bahkan menghimbau secara tegas melalui Mesjid yang ada di Desa Bajo dan Punti
Kecamatan Soromandi. Kegiatan berakhir pukul 11.30 dalam kondisi aman dan
lancar. (SUKUR)