Polisi Sebut FA Diamankan di Mapolres Dompu Karena Kepemilikan Senpi dan Pengeroyokan

Kategori Berita

.

Polisi Sebut FA Diamankan di Mapolres Dompu Karena Kepemilikan Senpi dan Pengeroyokan

Koran lensa pos
Selasa, 26 Mei 2020
Waka Polres Dompu Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, SH dan Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland C, S.T.K memperlihatkan barang bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan FA dalam acara jumpa pers yang digelar di Polres Dompu, Selasa (26/5/2020) pukul 10.00 Wita.

Dompu, Lensa Pos NTB - Pihak kepolisian Polres Dompu menyebut bahwa FA, remaja 17 tahun asal Dusun Finis Desa Hu'u Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu diamankan di Polres Dompu karena kasus kepemilikan senjata api rakitan dan kasus pengeroyokan. Penangkapan terhadap pelajar SMK Raba Bima ini bukan karena diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008.
Hal itu disampaikan oleh Waka Polres Dompu, Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, SH dalam Jumpa Pers yang digelar di Polres Dompu, Selasa (26/5/2020) pukul 10.00 Wita.


Dikatakannya postingan dengan menggunakan bahasa daerah dengan foto profil memegang senjata api rakitan itu dilakukan oleh terduga pelaku FA alias D (17) alamat Dusun Finis Desa Hu'u Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu pada hari Minggu (24/5/2020) pukul 20.00 Wita.

Selanjutnya pada pukul 21.00 Wita anggota Unit Resmob Polres Dompu dipimpin Kanit BRIPKA Zainul Subhan dan anggota Intelkam Polsek Hu'u dipimpin Kanit Intelkam AIPDA Adam langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun Muma KLR. Dari hasil lidik diperoleh kepastian bahwa pemilik akun tersebut bernama FA alias D sebagaimana tersebut di atas.
Akhirnya pada pukul 23.00 Wita, pelaku FA beserta barang bukti handphone yang digunakan memposting diamankan di Polres Dompu.
"Tersangka FA ditahan karena menguasai, memiliki, menyimpan  senjata api sedangkan kasus pelanggaran UU ITE masih dalam penyelidikan," tandasnya.

Hasil pengembangan terhadap FA diperoleh informasi bahwa senpi rakitan itu adalah milik A (20) pelajar SMA dan ayahnya J (38) nelayan, alamat Dusun Finis Desa Hu'u. Selanjutnya keduanya juga ditangkap juga oleh aparat kepolisian karena telah melanggar  UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.


Hasil pengembangan juga akhirnya menguak tabir tentang kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Annas (18) warga Dusun Woro Desa Adu Kecamatan Hu'u dua hari sebelumnya sesuai dengan laporan polisi LP/K/26/V/2020/NTB/RES DOMPU/SEK HU'U tanggal 22 Mei 2020. FA juga ternyata terlibat dalam kasus tersebut.
"FA juga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di pertigaan Dusun Rasabou Desa Rasabou Kecamatan Hu'u dijerat dengan pasal 170 junto pasal 351 KUHP," ungkapnya.


Dipertegas oleh Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland C, S.T.K bahwa penahanan terhadap FA adalah karena terkait dengan senpi rakitan dan kasus pengeroyokan serta penganiayaan.
"Jadi FA ditahan bukan karena kasus ujaran kebencian terhadap institusi Polri dan itu sedang kami selidiki tetapi karena dia memegang senpi rakitan serta pengeroyokan dan penganiayaan," jelasnya.
Dikemukakan Kasat Reskrim bahwa FA dan A adalah sahabat karib sama-sama anggota genk Kelelawar Liar. Saat FA bermain di rumah A melihat senpi rakitan itu dan akhirnya berfoto sembari memegang senpi itu.

"Kebetulan dia (FA) bermain di rumah temannya A lalu lihat ada senjata api kemudian dia berselfi dengan senjata itu," ujarnya.

(Pada mulanya A dan J menyimpan senpi tersebut di rumahnya. Namun setelah mengetahui FA ditangkap, akhirnya A dan J menyimpan (menguburkan) senpi rakitan dan 2 butir amunisi (peluru) di pasir pantai Finis. Senpi tersebut dimasukkan dalam plastik wadah pampers bayi, sedangkan 2 amunisi dimasukkan dalam bungkusan rokok surya).

Ivan menyebutkan bahwa tersangka FA hingga kini belum mengaku bahwa ia yang telah memposting kalimat ujaran kebencian terhadap institusi Polri menggunakan akun facebook miliknya itu. FA juga mengaku tidak mempunyai permasalahan apapun dengan aparat kepolisian.

Lebih lanjut perwira lulusan Akpol yang baru sekitar 2 bulan bertugas di Polres Dompu ini memberikan klarifikasi terkait luka yang ada di wajah FA. Ia menyebutkan luka itu bukan karena pemukulan atau penganiayaan tetapi murni karena kecelakaan. Saat penangkapan pada malam hari tanggal 24 Mei 2020 itu tersangka FA berusaha kabur dan akhirnya terjatuh sehingga mengakibatkan luka robek di keningnya.
"Pada saat penangkapan dilakukan pengejaran saudara FA jatuh karena malam hari sehingga mengalami luka robek sedikit di kening dan langsung kita obati," jelasnya mengakhiri. (AMIN).