Diduga Hendak Jual Shabu-Shabu, Nelayan Asal Tarano ini Diringkus Polisi di Manggelewa

Kategori Berita

.

Diduga Hendak Jual Shabu-Shabu, Nelayan Asal Tarano ini Diringkus Polisi di Manggelewa

Koran lensa pos
Sabtu, 30 Mei 2020
Terduga pelaku H alias B (jaket biru muda rambut pirang) saat ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu di Jalan Raya Lintas Dompu-Sumbawa Dusun Mustika Desa Banggo Kecamatan Manggelewa Kab. Dompu NTB, Jumat (29/5/2020) pukul 17.00 Wita

Dompu, Lensa Pos NTB - Diduga hendak menjual narkotika jenis shabu-shabu, seorang pria asal Dusun Parang Bawah Desa Labuan Bontong Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa ditangkap oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Dompu.
Penangkapan terhadap pria yang mengaku bernama H alias B itu terjadi di jalan raya Lintas Dompu-Sumbawa tepatnya di Dusun Mustika Desa Banggo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu NTB pada Jumat sore (29/5/2020) pukul 17.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin, S. Sos melalui Paur Humas AIPTU Hujaifah mengemukakan penangkapan terhadap pria tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang lelaki dari Sumbawa yang datang menawarkan atau menjual narkoba di wilayah Kecamatan Manggelewa.
Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu sedang menggeledah badan terduga pelaku H alias B

"Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal BRIPKA MASRUN, langsung mengumpulkan anggota dan selanjutnya menuju TKP sesuai dengan  informasi yang didapat tersebut," ungkap Hujaifah.

Hujaifah mengungkapkan 
sesampainya di TKP, Anggota  Opsnal melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang mencurigakan  yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Lalu dengan sigap anggota langsung melakukan penangkapan. 
"Pada saat dilakukan upaya penangkapan, terduga pelaku tersebut berusaha membuang sebuah kotak rokok surya dan berusaha kabur. Namun berkat kesigapan anggota Opsnal, pria tersebut berhasil diringkus," jelasnya.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku.

"Dari hasil penggeledahan didapat uang sejumlah Rp. 58.000,00- (lima puluh delapan ribu rupiah), dua buah hp, satu buah dompet, satu unit sepeda motor yamaha mio 125 warna hitam tanpa plat nomor, dan  1 (satu) buah kotak rokok surya 12 yang di dalamnya berisi plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu," beber polisi yang familiar disapa Aby ini.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut.
(AMIN).