Akibat Blokade Jalan, 4 Pria Ini Dibawa ke Mapolda NTB

Kategori Berita

.

Akibat Blokade Jalan, 4 Pria Ini Dibawa ke Mapolda NTB

Koran lensa pos
Kamis, 14 Mei 2020


Dompu, Lensa Pos NTB - Akibat melakukan aksi pemblokiran atau pemblokadean jalan umum dan memprovokasi masyarakat untuk bersama-sama melakukan aksi tutup jalan, maka 4 (empat) orang pria diciduk oleh Gabungan Anggota Resmob Res Dompu, Sat Intel Res Dompu dan Intel Mob Kompi C Dompu yang dipimpin oleh Kanit Resmob Res Dompu, BRIPKA Zainul Subhan. Selanjutnya keempat orang tersebut dibawa ke Markas Komando Kepolisian Daerah (Mako Polda) NTB guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
4 tersangka dimaksud adalah
FF (27) alamat 
Dusun Jati Mengi Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa, PA (27) alamat tinggal Dusun Mbawi Desa Mbawi Kecamatan Dompu, S (30) alamat DusunTekasire Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa, dan S (30) alamat Dusun Jati Makmur Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU 
Ivan Roland Cristofel, S. TK melalui Paur Humas AIPTU Hujaifah menyebutkan aksi tutup jalan itu terjadi 2 bulan lalu. Tepatnya pada hari Jumat, 13 Maret 2020 pukul 13.30 Wita di Jalan Lintas Sumbawa Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. Aksi itu sebagai buntut dari ketidakpuasan para tersangka atas penjelasan Penyidik Polres Dompu bahwa tidak ada keterlibatan saudara One terkait peristiwa pembakaran rumah di Desa Bara Kecamatan Woja pada tanggal 16 Februari 2020 lalu. Sebagaimana diketahui peristiwa itu mengakibatkan seorang wanita meninggal dunia langsung di TKP yakni almarhumah Siti Arfah (52). Sedangkan 3 orang lainnya mengalami luka bakar yakni Niken Adriani (23), Siti Hajar (65) dan Ilyas (26). Niken mengalami luka bakar sekitar 70 % dari tubuhnya dan dalam kondisi hamil. Akhirnya Niken menghembuskan nafas terakhir  setelah dirawat intensif  beberapa hari di rumah sakit. 

Para keluarga almarhumah ini menduga ada keterlibatan One (suami Niken) dalam peristiwa di atas. Mereka berasumsi pasca peristiwa mengenaskan tersebut  One justru kabur dan tidak mengurus almarhumah yang dalam kondisi kritis hingga akhirnya meninggal dunia dalam kondisi hamil itu.
Atas dasar asumsi tersebut, para tersangka meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemanggilan dan penangkapan terhadap One. Namun pihak penyidik menegaskan tidak ada keterlibatan One dalam peristiwa di atas. Asumsi yang dikemukakan PA dan S tidak sesuai dengan fakta dan tidak diperkuat dengan alat bukti.
"Para tersangka tidak puas (atas penjelasan penyidik,red) dan pulang ke Desa Tekasire," ungkap Hujaifah.
Selanjutnya tersangka PA mengajak masa lainnya (warga desa Tekasire) untuk memblokade jalan raya dengan menggeserkan potongan pohon yang sudah dipotong, balok-balok kayu dan membakar ban / kayu di tengah jalan. Akibatnya arus lalu lintas lumpuh total. Para pengguna jalan tidak bisa melintas.
"Kemudian para tersangka PA, S, S , FF, dan A aktif mengajak serta memprovokasi massa untuk berdiri, menghadang / memblokade di tengah jalan raya sembari mengatakan "tidak ada respon dari kepolisian untuk menangkap One dan kita blokir jalan ini," ujar mereka memprovokasi.
Aksi blokade jalan raya tersebut  berlangsung kurang lebih 3 jam. Terjadi kemacetan sekitar 3 km. Praktis para pengguna jalan tidak bisa melintas.
Saat melakukan pengamanan dalam aksi tersebut, aparat kepolisian menemukan amunisi berupa 2 butir peluru kaliber 9 mm hasil penggeledahan terhadap S. Karena itu S langsung diamankan saat itu dan ditetapkan sebagai tersangka. Salah seorang tersangka lagi datang menyerahkan diri ke Polres Dompu. 

Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 130 / III / NTB / 2020 / Res. Dompu, tanggal 16 Maret 2020 dan Surat perintah penyidikan Nomor : Sp. Dik / 78 / III / 2020 / Sat. Reskrim, tanggal 26 Maret 2020, akhirnya pihak kepolisian kembali memburu kedua terduga pelaku lainnya yang berinisial FF dan PA.
Penangkapan terjadi pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 sekitar Pukul 17.45 wita di Desa Banggo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. Tepatnya di Gudang jagung WILIAM CV Sumber Megah Perkasa karena dinilai telah melanggar pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 274 Ayat (1) UU RI NO.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan atau Pasal 192 Ayat (1) KUH-Pidana.
Sebelumnya Anggota melakukan penyelidikan guna memastikan keberadaan kedua pelaku. Kemudian diperoleh informasi bahwa kedua pelaku berada di dalam gudang jagung sedang bekerja. Akhirnya Kanit Opsnal Sat Reskrim BRIPKA ZAINUL SUBHAN melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim IPTU IVAN ROLAND CRISTOFEL, STK. Atas perintah langsung dari pimpinan agar segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku serta agar dalam pelaksanaan tugas anggota menghindari tindakan arogansi dan utamakan keselamatan. Kemudian anggota melakukan penangkapan serta menunjukkan surat perintah penangkapan.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 mei 2020 pukul 12.30 wita Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU IVAN ROLAND CRISTOFEL, STK. bersama dengan anggota gabungan penyidik pembantu tiba di Polda NTB dengan membawa 4 (empat) orang tersangka yang melakukan tindak pidana pemblokiran atau memblokade jalan umum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 274 Ayat (1) UU RI NO.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan atau Pasal 192 Ayat (1) KUH-Pidana.

Keempat tersangka dititipkan di Rutan Polda NTB pada pukul 12.40 wita. Kasat Reskrim dan anggota menghadapkan 4 (empat) orang tersangka kepada DIT TAHTI POLDA NTB, Kemudian penyidik memberikan surat perintah penahanan terhadap para tersangka dan setelah dibaca dan di tanda tangani para tersangka lalu dimasukan / dititipkan di Rutan Dit Tahti Polda NTB.

Keempat pelaku melanggar pasal 192 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun dan Pasal 28 ayat 1 jo pasal 274 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah. (AMIN).