Bupati HBY Jelaskan Protap Penanganan JT Cluster Gowa

Kategori Berita

.

Bupati HBY Jelaskan Protap Penanganan JT Cluster Gowa

Koran lensa pos
Kamis, 23 April 2020
Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin

Dompu, Lensa Pos NTB - 
Sejumlah hal yang dipertanyakan oleh anggota Jamaah Tabligh Cluster Gowa yang kini sedang dikarantina di Rumah Sakit Pratama Manggelewa akhirnya diklarifikasi langsung oleh Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Kabupaten Dompu melalui tulisan pesannya di grup WhatsApp Metro Dompu pada Kamis sore (23/4/2020) pukul 17.18 Wita.
Melalui pesan WA tersebut ada 9 (sembilan) poin yang dijelaskan oleh Bupati HBY.

Paling awal HBY menerangkan pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu menjemput 133 orang Jamaah Tabligh yang tiba di Pelabuhan Bima menggunakan KM Binaiya setelah mengikuti pertemuan Ijtima Ulama Dunia Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 
"Penjemputan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap orang-orang yang berpergian dari zona merah yaitu daerah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai wilayah terjadinya penularan Covid-19, sehingga langsung diantar ke rumah masing-masing untuk selanjutnya melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan protap pencegahan dari Kementerian Kesehatan," jelas Bupati.
Dikemukakan Bupati Dompu dua periode ini bahwa jumlah Jamaah Tabligh yang berasal dari Kabupaten Dompu adalah sebanyak 139 orang. 133 orang dijemput di Pelabuhan Bima dan 6 orang telah sampai duluan dengan menggunakan moda transportasi Pesawat Udara.
Ditegaskan Bupati selama proses isolasi ada beberapa hal yang menjadi perhatian. Antara lain kejadian fatal yang dilakukan oknum anggota Jamaah Tabligh yaitu berbohong mengenai identitas ketika berobat ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta ada pula yang tidak patuh terhadap protocol isolasi mandiri dengan berinteraksi dan berbaur dengan masyarakat umum selama masa isolasi mandiri dilaksanakan.

Selanjutnya pada hari Kamis, 9 April 2020, salah satu Jamaah Tabligh Cluster Gowa atas nama Tn. UM (83) dirawat di ruang isolasi RSUD Dompu dengan status sebagai Pasien Dalam Pengawasana (PDP). Seminggu kemudian yaitu hari Kamis (16 April 2020 meninggal dunia. Kemudian hari Sabtu 18 April 2020 hasil pemeriksaan PCR (test Swab) Alm. Tn. UM terkonfirmasi Positif Covid-19.
"Sebagai akibat dari diumumkannya status positif almmarhum Tn. UM menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat dan menuntut agar keluarga yang melakukan kontak erat dengan Almarhum diisolasi," ujar Bupati.

Lebih lanjut Bupati menegaskan rentetan peristiwa ini yang membuat Pemerintah Daerah berinisiatif untuk melaksanakan rapid test terhadap 139 jammah tabligh cluster Gowa yang berada di Kabupaten Dompu. 
"Yang mana rincian hasilnya adalah 71 orang reaktif, sehingga berdasarkan hasil Rapid test tersebut 71 orang ini langsung dikarantina di RS Pratama Manggelewa 55 orang dan di Gedung baru Puskesmas Calabai di Desa Nangakara 15 orang," tandas Bupati Bambang.

Diterangkannya karantina ini dilakukan untuk mencegah dan menekan penyebaran infeksi virus Covid-19 kepada orang lain. Sebab dengan hasil reaktif ini dianggap memiliki potensi penularan terutama kepada keluarga dan lingkungan tempat berinteraksi dan bersosialisasi dalam hal ini masjid.

Setelah melakukan penelusuran kontak (contact tracking) diketahui bahwa terdapat 3 orang keluarga dan 1 orang tenaga Kesehatan secara langsung dan tidak langsung bersentuhan dengan almarhum Tn. UM dan berdasarkan pemeriksaan rapidtest mereka dinyatakan reaktif.

"Perihal uraian yang sudah disebutkan di atas, Pemerintah Daerah memutuskan bahwa siapapun warga negara yang tinggal di wilayah Kabupaten Dompu harus tunduk terhadap protocol pengawasan dan penanganan Covid-19 yang sudah ditentukan," pungkasnya menegaskan. (Deor).