PT SMS Diduga Serobot Lahan, Warga Desa Doropeti Berorasi di Pendopo dan Polres Dompu

Kategori Berita

.

PT SMS Diduga Serobot Lahan, Warga Desa Doropeti Berorasi di Pendopo dan Polres Dompu

Koran lensa pos
Rabu, 26 Februari 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - PT. Sukses Mantap Sejahtera diduga telah melakukan penyerobotan lahan warga Desa Doropeti Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu seluas sekitar 500 Ha.
Buntut dari dugaan tersebut menimbulkan reaksi dari warga setempat. Massa yang berjumlah sekitar 50 orang  Rabu (26/2/2020) pukul 09.00-11.57 Wita melakukan aksi unjuk rasa menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu untuk mengambil sikap untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Massa yang dipimpin korlap Nasaruddin mulai berorasi di
Pasar Induk Dompu menuju Kantor Bupati Dompu dan di depan Kantor Polres Dompu jalan Bhayangkara Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Dalam orasinya mereka menyampaikan beberapa tuntutan. Di antaranya Pemkab Dompu diminta segera menyikapi persoalan tersebut dengan melakukan langkah pengembalian lahan yang sudah digusur oleh PT SMS kepada masyarakat atau mengupayakan lahan  pengganti. 
Korlap dalam orasinya meminta Bupati Dompu untuk menemui mereka dan bertanggung jawab untuk menuntaskan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Mereka juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu agar segera menerbitkan sertifikat tanah yang sudah diukur oleh BPN pada bulan April tahun 2019 sekitar 1000 hektare yang ada di 4 dusun yaitu Dusun  Ngguwu Wune, Dusun Gunung Sari, Dusun Samada dan Dusun Doropeti Desa Doropeti Kecamatan Pekat.
Lalu Hamidun, tokoh masyarakat Dusun Samada Desa Doropeti meminta Pemerintah mengembalikan lahan yang sudah digusur oleh PT SMS. 
Hamidun mengatakan tanah tersebut telah dikuasai oleh masyarakat hampir 20 tahun. Awalnya lahan tersebut merupakan pembagian dari pemerintah Desa Beringin Jaya Kecamatan Pekat ketika Desa Doropeti akan dimekarkan menjadi desa definitif. 

"Pembagian lahan untuk masyarakat waktu itu sebagai salah satu  syarat untuk memenuhi agar Doropeti ditetapkan sebagai Desa definitif," tandasnya.

Karena tidak mendapat tanggapan dari pihak Pemkab Dompu (Bupati Dompu), selanjutnya pada pukul 11.32 Wita, massa aksi meninggalkan Pendopo Bupati Dompu dan menuju Polres Dompu untuk melaporkan Bupati/Pemkab Dompu ke Polisi dengan tuduhan telah mendzolimi masyarakat Desa Doropeti Kecamatan Pekat khususnya yang lahannya diserobot oleh PT SMS.
Dalam orasinya di depan Mapolres Dompu, Korlap juga mendesak Kapolres Dompu untuk segera menangkap Kepala Desa Doropeti dan Kapolsek Pekat yang diduga mendzolimi masyarakat dan memihak kepada pemilik modal (PT SMS).  Ia mengatakan pengalihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Bali Anarkadia (BA) ke PT SMS adalah ilegal.
"Aksi kami ini murni demi menuntut hak masyarakat dan tidak ada kepentingan politik apapun," ujarnya.
Setelah melakukan orasi sekitar 20 menit, massa aksi membubarkan diri sekitar pukul 11.57 Wita. (AMIN).