Bima, Lensa Pos NTB - Sungguh malang nasib gadis berusia 15 tahun, asal Desa Runggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima NTB. Pelajar bernama Vika Afrilia alias Utari ini, mengakhiri hidupnya dengan menenggak obat pertisida (Rennate).
Peristiwa bunuh diri yang terjadi rabu sore, (22/1/2019) sekira pukul 15.00 wita dirumah korban sendiri, cukup menarik perhatian dan menghebohkan warga sekitar.
Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.IK melalui Kasubbag Humas, AKP Hanafi menjelaskan kronologis terjadinya insiden bunuh diri.
Sekitar pukul 14.00, korban Vika mengajak temannya Sri Jumhari membeli obat pertisida jenis rennate di Toko obat jalan Baru Talabiu, dengan dalih untuk diberikan kepada temannya di Desa Renda.
Setelah membeli obat tersebut, keduanya langsung pulang kerumahnya dan langsung masuk ke dalam kamarnya sedangkan SRI JUMHARI langsung meninggalkan rumah korban, sekitar pukul 15.00 wita, ibu korban an.SUHARTI berteriak memanggil orang karena mendengar korban kejang - kejang menendang-nendang pintu kamar yang saat itu dalam posisi terkunci.
Setelah itu datang sdra.SAIHUL mendobrak pintu kamar dan melihat korban sudah tergeletak di dalam kamar dengan kondisi tidak sadarkan diri, sehingga korban langsung dibawa ke puskesmas Cenggu, setelah diperiksa oleh petugas medis ternyata korban sudah meninggal dunia.
Kapolres juga menambahkan, bahwa kematian sdri. VIKA AFRILIA als UTARI tersebut murni bunuh diri karena adanya barang bukti berupa obat pestisida (Rennate) di TKP dan didukung dengan keterangan saksi Sehingga orang tua korban menerima atas kematian korban sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan otopsi jenazah. Korban di makamkan hari ini Kamis tanggal 23 Januari 2020. (Sukur)
Peristiwa bunuh diri yang terjadi rabu sore, (22/1/2019) sekira pukul 15.00 wita dirumah korban sendiri, cukup menarik perhatian dan menghebohkan warga sekitar.
Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.IK melalui Kasubbag Humas, AKP Hanafi menjelaskan kronologis terjadinya insiden bunuh diri.
Sekitar pukul 14.00, korban Vika mengajak temannya Sri Jumhari membeli obat pertisida jenis rennate di Toko obat jalan Baru Talabiu, dengan dalih untuk diberikan kepada temannya di Desa Renda.
Setelah membeli obat tersebut, keduanya langsung pulang kerumahnya dan langsung masuk ke dalam kamarnya sedangkan SRI JUMHARI langsung meninggalkan rumah korban, sekitar pukul 15.00 wita, ibu korban an.SUHARTI berteriak memanggil orang karena mendengar korban kejang - kejang menendang-nendang pintu kamar yang saat itu dalam posisi terkunci.
Setelah itu datang sdra.SAIHUL mendobrak pintu kamar dan melihat korban sudah tergeletak di dalam kamar dengan kondisi tidak sadarkan diri, sehingga korban langsung dibawa ke puskesmas Cenggu, setelah diperiksa oleh petugas medis ternyata korban sudah meninggal dunia.
Kapolres juga menambahkan, bahwa kematian sdri. VIKA AFRILIA als UTARI tersebut murni bunuh diri karena adanya barang bukti berupa obat pestisida (Rennate) di TKP dan didukung dengan keterangan saksi Sehingga orang tua korban menerima atas kematian korban sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan otopsi jenazah. Korban di makamkan hari ini Kamis tanggal 23 Januari 2020. (Sukur)