Ternyata Ini Motif Pembunuhan di Desa Jala 19 November 2019 Lalu

Kategori Berita

.

Ternyata Ini Motif Pembunuhan di Desa Jala 19 November 2019 Lalu

Koran lensa pos
Rabu, 11 Desember 2019

Dompu, Lensa Pos NTB - Kapolres Dompu melalui Kabag Ops AKP Sari Mukmin, SH didampingi Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi, S. IK, Sabtu (7/12) melakukan jumpa pers terkait kasus pembunuhan terhadap Nurdin, warga Dusun Nanga Jambu Desa Jala Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu yang terjadi pada hari Selasa (19/11/2019) lalu.

Dalam keterangan persnya, Kabag Ops mengungkapkan motif terjadinya tragedi berdarah yang menghilangkan nyawa pria 28 tahun warga Dusun Nanga Jambu Desa Jala itu dilatarbelakangi kecurigaan pelaku Ahmad (30) dan Ibrahim (24) terhadap korban Nurdin.
Kedua pelaku warga Dusun Jala Desa Jala  ini mencurigai korban telah mencuri mesin tempel perahu milik salah satu pelaku yakni Ahmad. 

Atas dasar kecurigaan itu, akhirnya keduanya bersepakat untuk menginterogasi korban terkait hal dimaksud di dalam kebun kelapa milik yaitu H. Taamin Muhammad (Abu Ju) di Dusun Nanga Jambu Desa Jala.

Untuk itu, pada Selasa (19/11) sekitar pukul 13.00 kedua pelaku mencari korban dengan berboncengan sepeda motor, Mio hitam milik Mukhtar. Ahmad yang mengendarai dan Ibrahim membonceng di belakang.

Sesampainya di depan kebun Abu Ju, Ibrahim turun dan selanjutnya Ahmad mencari korban. Tak lama berselang, pelaku Ahmad melihat korban yang saat itu sedang duduk bersama rekannya Mukhlis  (27) di depan rumah Kepala Dusun Nanga Jambu. Lalu pelaku Ahmad mengajak korban ke kebun kelapa milik Abu Ju. Saat itu Mukhlis ingin mengikuti tetapi dilarang oleh Ahmad (pelaku).
Sesampainya di kebun kelapa milik Abu Ju, Ahmad (pelaku) mengajak Nurdin (korban) naik di atas pomdok. Di dalamnya sudah ada Ibrahim (pelaku) yang telah menunggu. 
Tak lama kemudian Ahmad (pelaku) membuka pembicaraan dengan menanyakan perihal mesin perahu yang hilang itu. Namun Nurdin (korban) menyangkal tuduhan itu bahwa dirinya tidak pernah mencuri mesin tempel yang disangkakan kepadanya.
Akibat korban mengelak tuduhan itu, pelaku Ibrahim sontak turun dari pondok mengambil batu seberat sekitar 5 kilogram dan memukulkannya ke kepala korban samping kanan yang mengakibatkan korban jatuh tersungkur ke tanah. Pelaku Ibrahim kemudian mengeluarkan sebilah belati dan hendak menusuk korban. Akan tetapi pelaku Ahmad mengambil belati itu dan menusuk korban sebanyak 2 kali. Setelah itu Ibrahim mengambil belati dari tangan Ahmad dan menusuk korban sebanyak satu kali. Akibat penganiayaan itu korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Korban mengalami luka robek di bagian dagu sebelah kanan, luka robek di pipi kanan. 

Pasca kejadian itu, kedua pelaku berangkat menuju Pantai Lakey untuk mengembalikan sepeda motor pinjamannya kepada Mukhtar. Selanjutnya keduanya menaiki perahu hendak kabur. Namun lokasi persembunyian keduanya di lokasi Pantai Ria Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu diketahui oleh pihak kepolisian Polres Dompu. Saat dikepung oleh pihak kepolisian, pelaku Ahmad berhasil diringkus, sedangkan Ibrahim meloloskan diri ke gunung. Namun beberapa hari kemudian pelaku Ibrahim juga berhasil ditangkap.

"Atas kejadian itu pelaku diamankan di Mako Polres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yang digunakan oleh kedua pelaku untuk menghabisi nyawa korban, yakni sebilah belati dan batu serta sepeda motor Mio milik Mukhtar yang dipinjam oleh pelaku untuk mencari korban.
Sebagai saksi kunci atas kasus pembunuhan ini adalah Mukhlis (27) dan Munawir (32). Mukhlis adalah orang yang terakhir kali duduk dengan korban sebelum dijemput oleh Ahmad (pelaku). Sedangkan Munawir saat terjadinya tindak penganiayaan itu tidak jauh dari TKP.  Saat itu Munawir sedang makan kelapa dan melihat secara langsung peristiwa tersebut.

"Untuk sementara kasus tersebut diterapkan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Kedua pelaku dapat dikenai ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Mukmin.

Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi, S. IK mengungkapkan memang ada indikasi kasus ini mengarah pada pembunuhan berencana berdasarkan kronologi kejadiannya. Tetapi dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi belum bisa disimpulkan sebagai pembunuhan berencana.
Menurut keterangan saksi dari awal mereka tidak berniat (membunuh korban) karena rencana awal hanya untuk menanyakan mengenai kehilangan mesin tempel perahu itu.
"Dari keterangan saksi dari awal (pelaku) tidak ada niat (menganiaya) itu spontan di TKP," jelasnya. (AMIN).