Terbukti Menyimpan Narkoba, Warga Desa Tambe Ini Ditangkap

Kategori Berita

.

Terbukti Menyimpan Narkoba, Warga Desa Tambe Ini Ditangkap

Koran lensa pos
Sabtu, 21 Desember 2019

Bima, Lensa Pos NTB – Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga, pepatah ini sangat pantas disematkan oleh IR alias PR (32) asal Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima NTB, bagaimana tidak, IR alias PR ditangkap karena Diduga memiliki, menyimpan dan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu. 

IR alias PR dibekuk Tim Res Narkoba Polres Bima dibantu Anggota Polsek Bolo, Jumat (20/12/2019) sekitar pukul 06.00 wita di Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, IR alias PR di tangkap  berdasarkan hasil penyelidikan oleh Timsus bahwa ybs. sudah berlangsung lama  mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu di Wilayah Kecamatan Bolo dan Kecamatan Madapangga. Kemudian  Tim melakukan Upaya Hukum berupa Penggerebekan terhadap  Rumah Kontrak Sdra  IR Alias PR dan menemukan Sejumlah Barang Bukti.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (Satu) bungkus Rokok Filter Black yang berisi beberapa plastik Klik kosong dan 13 (Tiga belas) Poket barang yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu (di temukan di bawah Bantal tempat tidur sdra IR alias PR), 1 (Satu) bungkus Rokok Filter Black yang berisi Kaca silinder yang di dalamnya di duga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu
(ditemukan dibawah lantai samping kasur dalam kamar sdr. IR alias PR), 3 (Tiga) Plastik Klik kecil yang di bungkus menggunakan 1 (satu) lembar Tissue yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu (ditemukan di dalam kamar bawah lantai belakang Kulkas kamar milik sdr. IR Alias PR).

 1 (satu) buah Dompet warna hitam  yang berisi Uang sejumlah Rp. 9.000.000.-(Sembilan Juta Rupiah) yang di duga uang hasil jual barang Narkotika jenis Sabu-sabu (ditemukan di atas Kulkas dalam kamar sdra IR Alias PR), 4 (Empat) unit Hp (Handphone), 6 (Enam) buah Korek Gas, 1 (satu) lembar Bukti transfer uang antar BNI, milik sdr. IR alias PR (ditemukan di dalam kamar sdr. IR Alias PR).

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S. IK melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menjelaskan, sebelum melakukan penggeledahan rumah kontrakan sdr. IR alias PR tersebut , Timsus  telah menghubungi  Ketua RT setempat untuk mendampingi Timsus saat dilakukan penggeledahan. Dan setelah semua tindakan hukum selesai dilakukan maka sdr. IR alias PR  beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bima guna dilakukan penyidikan selanjutnya. (TIM)