Bima, Lensa Pos
NTB - Anggota Kepolisian Sektor Woha, BRIPKA Andi Maulana berhasil
mengamankan seorang Pria berinisial RM (29) Diduga memiliki senjata api rakitan
beserta 4 butir peluru aktif, rabu (11/12/2019) sekitar pukul 17.45 wita,
bertempat di RT. 015 Dusun Godo Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Diketahui
identitas bahwa RM seorang wiraswasta berasal dari Dusun Bontokape RT. 004 RW.
002 Desa Bontokape Kecamatan Bolo Kabupaten Bima NTB.
Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menjelaskan
kronologis kejadian, berawal di lokasi hajatan pernikahan warga Dusun Godo Desa
Dadibou Kecamatan Woha, terjadi kehilangan sejumlah uang milik penyanyi / biduan
orgen tunggal atas nama Anita Tursina (25) alamat RT. 004 RW. 002 Dusun Rangga
Desa Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima dan pemilik uang mencurigai RM yang
mengambilnya, lalu RM dibawa oleh pemuda Dusun Godo Desa Dadibou ke rumah salah
satu warga untuk di interogasi atas kehilangan uang milik penyanyi tersebut.
Melihat kerumunan para pemuda, maka BRIPKA Andi
Maulana mendatangi lokasi kerumunan dan di jelaskan oleh warga pada
BRIPKA Andi Maulana terkait kehilangan uang yang dimaksud, setelah di lakukan interogasi, BRIPKA Andi Maulana
berinisiatif memeriksa isi tas selempang yang dibawa sdr. RM untuk mencari uang yang diduga dicuri oleh sdr. RM dan saat
di periksa isi tas di temukan barang berupa, Satu pucuk senpi rakitan laras
pendek dengan Amunisi ( peluru) aktif sebanyak 4 butir. Untuk menghindari dan mengantisipasi amukan warga, maka
BRIPKA Andi Maulana melaporkan kejadian pada Kapolsek Woha dan anggota
jaga / piket sehingga sdr. RM di bawa ke Polsek Woha guna dilakukan
penyelidikan dan penyidikan. (TIM)