KPU Dompu Gelar Penyuluhan Hukum tentang Tahapan Pencalonan Pilbup dan Wabup Dompu 2020

Kategori Berita

.

KPU Dompu Gelar Penyuluhan Hukum tentang Tahapan Pencalonan Pilbup dan Wabup Dompu 2020

Koran lensa pos
Rabu, 23 Oktober 2019

Ketua KPU Dompu, Arifuddin membuka penyuluhan hukum tentang tahapan Pencalonan Pilbup dan Wabup Dompu 2020
Dompu, Lensa Pos NTB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, Rabu (23/10/2019) menyelenggarakan Penyuluhan Hukum tentang tahapan, program, jadwal, dan Pedoman Teknis Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020.
Kegiatan yang dihelat di Home Stay Kitty House Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu itu dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu, Drs. Arifuddin.

Hadir pada kegiatan tersebut Ketua dan Sekretaris Partai Politik se-Kabupaten Dompu, pejabat yang mewakili Kapolres Dompu, pejabat yang mewakili Dandim 1614 Dompu, Pengadilan Negeri Dompu, Kejaksaan Negeri Dompu, pimpinan Bakesbang Poldagri, Bawaslu Dompu, Dinas Dukcapil, dan media.


Memberikan pemahaman kepada masyarakat bukan hanya tanggung jawab KPU tetapi tanggung jawab bersama, terutama Parpol, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Dompu Arifuddin menerangkan bahwa jadwal dan tahapan Pilkada 2020 telah ditentukan oleh KPU RI mengacu pada PKPU nomor 15 tahun 2019 karena ada 270 daerah yang akan menjadi peserta Pilkada 2020 terdiri dari 224 kabupaten, 37 kota, dan 9 provinsi. Sedangkan hari H pencoblosan telah ditetapkan pula Hari Rabu, 23 September 2020.
"Untuk Provinsi NTB sendiri ada 7 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada yaitu Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Lombok Tengah, Kota Mataram, dan Kabupaten Lombok Utara," ungkapnya.

Arif mengungkapkan pula partisipasi pemilih pada Pemilihan Legislatif 2019 di Kabupaten Dompu mencapai 89,38 %.
"Partisipasi pemilih ini merupakan tertinggi di NTB. Hal ini berkat dukungan kita semua terutama partai politik," ujarnya.

Ia berharap pada Pilkada Kabupaten Dompu 2020 mendatang bisa dipertahankan dan lebih ditingkatkan lagi.

"Memberikan pemahaman kepada masyarakat bukan hanya tanggung jawab KPU tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen termasuk Parpol, tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun tokoh pemuda," harapnya mengakhiri. (AMIN).