75 % Peserta BPJS-Kes Mandiri di Dompu Menunggak Iuran

Kategori Berita

.

75 % Peserta BPJS-Kes Mandiri di Dompu Menunggak Iuran

Koran lensa pos
Minggu, 27 Oktober 2019

M. Zainuddin, Kepala Kantor BPJS-Kesehatan Dompu
Dompu, Lensa Pos NTB - Sekitar 75 % peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-Kes) di Kabupaten Dompu menunggak iuran bulanan. 

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor BPJS-Kes Kabupaten Dompu, M. Zainuddin kepada media ini di ruang kerjanya beberapa hari lalu.
"Peserta BPJS-Kes mandiri di Kabupaten Dompu sebanyak 16. 988 jiwa. Tapi yang rutin membayar hanya 25 % dari jumlah tersebut. Sedangkan yang 75 % masih menunggak," ungkapnya.

Terkait 75 % peserta mandiri yang menunggak ini, pihaknya selalu menghubungi secara personal untuk mengingatkan mereka agar menunaikan kewajibannya melunasi iuran yang tertunggak.

"Wallahu A'lam kami tidak tahu persis menunggaknya ini karena benar-benar tidak mampu atau karena kesadarannya yang masih rendah," ujarnya.

Bila peserta mandiri tersebut menunggak karena alasan tidak mampu, maka ia menyarankan agar menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Dompu sebagai instansi yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan pendataan warga tak mampu untuk dimasukkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial RI. Dari data tersebut, pihak Dinsos bisa mengusulkan orang tersebut sebagai peserta Jamkesmas Pusat.

"Karena peserta Jamkesmas Pusat atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBN itu sumber datanya murni dari BDT," jelasnya.

Sedangkan bagi peserta mandiri yang masih mampu membayar iuran, ia mengimbau agar segera menunaikan kewajibannya.

"Kalau yang masih mampu membayar kami mengimbau agar membayar. Jangan sampai ketika sakit akhirnya untuk bisa menggunakan kartunya harus bayar iuran yang tertunggak dan ditambah lagi membayar denda," tandasnya.
Ia menjelaskan pula BPJS menggunakan sistem subsidi silang sehingga pembayaran iuran BPJS  diperuntukkan menolong bagi peserta lain yang sedang membutuhkan pelayanan di rumah sakit.

"Kalau kita yang sehat tidak mau membayar siapa lagi yang membantu saudara-saudaranya yang lagi sakit ? Demikian pula di waktu kita sakit, ada orang lain juga yang membantu kita. Adakalanya kita membantu ada kita dibantu. Ini namanya subsidi silang," ujarnya.
Konsekwensi lainnya bila belum melunasi iuran yang menunggak, saat dirinya atau keluarganya sakit, maka harus  melunasi  tunggakan dulu ditambah membayar denda pelayanan. (AMIN).