Muhammad Yusuf, SH |
Monta Bima, Lensa
Pos NTB - Salah seorang penggagas
Perubahan Desa Sie menuju Desa Otonomi penuh, Muhammad Yusuf, SH, menerangkan bahwa partisipasi masyarakat dalam
proses pengisian anggota BPD Desa Sie, periode 2019-2025 sangat tinggi. Harapan
saya kepada masayarakat Desa Sie Kecamatan Monta, semoga figur calon utusan
wilayah dusun untuk menjadi anggota BPD yang akan di pilih secara demokrasi
oleh warga dan masyarakat nanti, memiliki potensi sumber daya Manusia (SDM)
untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Alasannya kenapa sebagai tolok ukur kemajuan Desa nanti
tergantung bagaimana BPD yang di utus oleh tokoh-tokoh terpenting di wilayah
Dusun. Karena BPD memiliki fungsi dan peranan penting di Desa tersebut. Menurutnya,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati
Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa Menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Dengan terbuatnya Peraturan - peraturan yang mengatur
tentang kebutuhan masyarakat Desa Sie
yang di rancang oleh teman-teman BPD. Desa Sie yang II pilih secara Demokrasi
oleh warga dan masyarakat bersama Kepala Desa Sie. Agar Desa menciptakan dan
Terciptanya Desa otonomi penuh itu imbuhnya. (USMAN)