Diduga Pengedar Sabu-Sabu, Seorang Warga Simpasai Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Bima

Kategori Berita

.

Diduga Pengedar Sabu-Sabu, Seorang Warga Simpasai Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Bima

Koran lensa pos
Sabtu, 24 Agustus 2019

Terduga pelaku R (tengah) usai ditangkap oleh anggota Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres
Bima, Jum'at sore (23/8
Bima, Lensa Pos NTB -  Anggota Unit Opsnal Sat ResNarkoba Polres Bima kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika Gol I Bukan Tanaman Jenis Shabu sebagaimana yang diatur Dalam Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Seorang Terduga pengedar barang terlarang berinisial R (40) warga Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima dibekuk oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima pada Hari Jum'at sore (23/8/2019) sekitar pukul 17.00 Wita kemarin.

Kapolres Bima, AKBP Bagus S. Wibowo, S. IK melalui Kassubag Humas, IPTU Hanafi mengungkapkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Samili Kec Woha Kabupaten Bima.
BB yang berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima
Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 lembar celana jeans warna biru, 1 Buah Hand Phone merk Samsung, 9 Poket Narkotika Jenis Shabu dengan rincian 3 poket besar, 4 poket sedang, dan 2 poket kecil.

"Pengungkapan dan penangkapan pelaku  peredaran kasus Narkotika  jenis shabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima telah terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu,  sehingga unit  Opsnal menindaklanjuti langsung bergerak  mendatangi TKP untuk melakukan upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan  dan  sekitar pukul 17.00 wita, berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku," ungkap Kassubag Humas IPTU Hanafi.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan sebuah dompet kecil warna coklat yang disimpan di dalam saku celana jeans warna biru. Setelah diperiksa dengan  disaksikan oleh masyarakat setempat maka di temukan Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Shabu dengan jumlah tersebut diatas. Selanjutnya pelaku  R  alias  K beserta barang bukti  dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bima untuk di lakukan penyidikan .

Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo S. IK melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah berperan  dengan memberikan informasi  kepada  pihak  Kepolisian. Dan mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama dengan pihak Kepolisian untuk memberantas peredaran Narkoba dan juga Miras di wilayah Kabupaten Bima. (TIM)