Lagi, Penyalahguna Narkoba Dibekuk Polisi

Kategori Berita

.

Lagi, Penyalahguna Narkoba Dibekuk Polisi

Koran lensa pos
Minggu, 02 Juni 2019
Polisi sedang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku BN (39) warga Desa Adu Kecamatan Hu'u Dompu 
Dompu, Lensa Pos NTB - Untuk kesekian kalinya pihak kepolisian Polres Dompu kembali meringkuspenyalahguna narkotika jenis shabu dan ganja. Kali ini Tempat Kejadian Perkara (TKP) di daerah wisata Pantai Lakey Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu NTB.  Sedangkan pelakunya berinisial BN (39), alamat Desa Adu Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu. 

Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Adhar, S. Sos melalui Kasubbag Humas, IPTU Sabri, SH mengungkapkan penggeledahan dan penggerebekan terhadap pelaku dilakukan oleh anggota Polsek Hu'u  pada hari Sabtu (1/6) pukul 14.00 Wita setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku menguasai, memiliki, menyalahgunakan dan bahkan mengedarkan gelap narkotika jenis shabu dan ganja.

Barang bukti  (BB) yang  diamankan berupa 3 (tiga) poket narkotika jenis ganja, 1 (satu) klip kosong, 1 (satu) buah korek api gas berwarna ungu, 1 (satu) buah Hp Nokia warna biru dan 1 (satu) unit motor v-xion warna merah.
Barang Bukti berceceran di aspal jalan saat penangkapan terhadap pelaku
Sekitar pukul 16.00 Wita, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu melakukan pengembangan di TKP atas kejadian penangkapan itu tepatnya  di villa milik saudara Man yang dijadikan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja yang dilakukan oleh saudara Cun Hu'u. Saat dilakukan pengembangan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu gabungan dengan anggota Polsek Hu'u melakukan penggeledahan terhadap villa tersebut. Namun tidak menemukan BB  tapi tim menemukan sisa-sisa pesta (pemakaian) barang haram tersebut seperti kaca tabung yang sudah dibuang dan terbungkus rapi. 

Tim selanjutnya kembali dan tersangka BN beserta barang bukti diamankan di Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dikenai ancaman pasal 111 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis tanaman berupa ganja diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (AMIN)