Rapat Pleno di KPU Dompu Diwarnai Interupsi

Kategori Berita

.

Rapat Pleno di KPU Dompu Diwarnai Interupsi

Koran lensa pos
Kamis, 02 Mei 2019


Dompu, Lensa Pos NTB - Rapat Pleno Terbuka yang digelar oleh KPU Kabupaten Dompu pada Kamis (2/5) diwarnai interupsi.
Salah satunya dari Pengurus Partai Berkarya Kabupaten Dompu, Ilham Yahyu.
Pada kesempatan tersebut Ilham meminta kepada Bawaslu Kabupaten Dompu untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan  pelanggaran atau kecurangan Pemilu yang telah dilaporkan kepada lembaga pengawas pemilu tersebut. Di antaranya Ilham menyebutkan dugaan kecurangan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Apakah semua laporan Parpol maupun Caleg sudah diproses oleh Bawaslu sehingga hari ini dilakukan rapat pleno ?," tanya Ilham.
Menurutnya dugaan pelanggaran pemilu yang telah dilaporkan ke Bawaslu bukan hal sepele tetapi masalah besar yang harus dituntaskan.
"Ini soal yang tidak sederhana. KPU tidak boleh menganggap enteng persoalan ini. Jangan anggap tidak ada masalah, kami minta tanggung jawab Bawaslu," protesnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu selaku Koordinator Bidang Hukum dan Penanganan  Pelanggaran, Swastari, SH menegaskan bahwa ada 2 jenis pelanggaran dalam pemilu yaitu pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana. Disebutnya ada 15 laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Dompu dan masih dilakukan proses klarifikasi untuk memastikan apakah termasuk pelanggaran administratif ataukah pelanggaran pidana.
"Kalau pelanggaran pidana maka proses penyelesaian hukumnya oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu," jelasnya.
Dilanjutkan Swastari pihaknya sangat terbuka dan transparan di dalam menangani laporan yang masuk. Bawaslu bersama KPU Kabupaten Dompu sampai melakukan penghitungan surat suara ulang guna memastikan adanya dugaan pelanggaran.
"Bahkan proses secara 'vulgar'pun sudah dilakukan yaitu penghitungan kembali surat suara di beberapa TPS yang diduga bermasalah," ujarnya.
Swastari menambahkan jika ada indikasi pelanggaran pidana maka mekanismenya harus diikuti bersama.
Ditegaskannya Bawaslu Kabupaten Dompu serius menangani dugaan-dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
"Penanganan pelanggaran itu 14 hari tetapi kami tidak gunakan angka maksimal itu. Kami segera menindaklanjuti laporan yang masuk agar bisa selesai lebih cepat," tandasnya.
Mengenai persoalan DPK, Swastari mengemukakan memang ada laporan yang masuk yang terjadi di Kelurahan Kandai Dua dan Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja. Untuk itu pihaknya sedang melakukan proses investigasi. Data-data dari Pengawas TPS di 2 kelurahan tersebut dan dari KPU dikumpulkan dan dipadukan lalu dicroscek dengan KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu. (AMIN)