Dompu - Lensa Post,
Berangkat dari laporan yang pernah diajukan ke Kejaksaan Negeri Dompu NTB,
tertanggal 1 januari lalu, oleh masyarakat Desa Jala Kecamatan Hu’u Kabupaten
Dompu NTB, atas kasus dugaan Tindak Pidana korupsi Dana ADD/DD tahun anggaran
2018, dan tindakan Jual beli tanah, yang merupakan tanah milik Desa setempat,
yang direncanakan menjadi Tempat Kuburan untuk masyarakat Desa setempat,
sengaja dijual oleh Oknum Kepala Desa Jala, Usman A.Hamid, dengan berdalih
merupakan tanah hak milik pribadi, sehingga merugikan Negara mencapai Miliaran
rupiah.
Ditemui dikantor kejari Dompu, Sahbudin, selaku Ketua
Badan Permusawaratan Desa (BPD) Desa Jala, juga sebagai perwakilan masyarakat
Desa Jala yang melapokan kasus ini, hendak menuju ruangan Kepala Seksi Tindak
Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Isa Ansyori SH, pada pukul 12.00, rabu
(15/5/2019), mengaku ingin menemui Kasi Pidsus dan menanyakan perkembangan
kasus yang sudah dilaporkan. "Saya ingin mengetahui perkembangan laporan
saya, karena kemarin pihak Kejari sudah melakukan pemanggilan para saksi, hanya
saja kemarin beberapa saksi juga mangkir dari panggilan, dan saya ingin
menanyakan (Kenapa saksi yang mangkir dari panggilan ini, tidak dilakukan
pemanggilan kembali oleh Kejari?), tandasnya.
Diketahui tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh
Oknum Kepala Desa Jala ini, menurut pengakuan Sahbudin, seluruh anggaran yang
diselewengkan bersumber dari Anggaran APBN ditambah dengan APBD I dan APBD II. "Korupsi
yang dilakukan, dalam hal ini ada beberapa tindakan hukum, yang dapat kita duga
dilakukan penggelapan oleh Oknum Kepala Desa Jala, dari anggaran Negara ini,
yang bersumber dari anggaran APBN, ditambah APBD I dan II, yang sekarang
menjadi ADD dan DD, dengan kisaran sebesar Rp. 1,8 miliar lebih yang diselewengkan
dalam kurun waktu satu tahun (tahun 2018) lalu" ungkapnya.
Menanggapai kehadiran Sahbudin selaku perwakilan
masyarakat yang melaporkan persolan ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus)
Muhammad Isa Ansyori SH, mengatakan, akan menjalankan laporan ini dengan
serius. "Pokoknya Laporan ini saya akan jalankan dengan serius, dan saya
akan panggil pihak Pertanahan, untuk turun ke objek lokasi tanah yang dijual
belikan oleh Oknum Kepala Desa itu, namun ini saya akan lakukan, setelah
selesai hari raya nanti, saya ingin tahu kenapa dia (Kades) berani membuat
sertifikat, sementara dia tahu tanah tersebut sudah mempunyai sertifikat"
pintanya. (Din)