Dugaan Korupsi ADD Oleh Oknum Kades Jala Dilaporkan, Jaksa Janji Lanjut Periksa Pasca Lebaran

Kategori Berita

.

Dugaan Korupsi ADD Oleh Oknum Kades Jala Dilaporkan, Jaksa Janji Lanjut Periksa Pasca Lebaran

Koran lensa pos
Kamis, 16 Mei 2019

  

Dompu - Lensa Post, Berangkat dari laporan yang pernah diajukan ke Kejaksaan Negeri Dompu NTB, tertanggal 1 januari lalu, oleh masyarakat Desa Jala Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu NTB, atas kasus dugaan Tindak Pidana korupsi Dana ADD/DD tahun anggaran 2018, dan tindakan Jual beli tanah, yang merupakan tanah milik Desa setempat, yang direncanakan menjadi Tempat Kuburan untuk masyarakat Desa setempat, sengaja dijual oleh Oknum Kepala Desa Jala, Usman A.Hamid, dengan berdalih merupakan tanah hak milik pribadi, sehingga merugikan Negara mencapai Miliaran rupiah.

Ditemui dikantor kejari Dompu, Sahbudin, selaku Ketua Badan Permusawaratan Desa (BPD) Desa Jala, juga sebagai perwakilan masyarakat Desa Jala yang melapokan kasus ini, hendak menuju ruangan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Isa Ansyori SH, pada pukul 12.00, rabu (15/5/2019), mengaku ingin menemui Kasi Pidsus dan menanyakan perkembangan kasus yang sudah dilaporkan. "Saya ingin mengetahui perkembangan laporan saya, karena kemarin pihak Kejari sudah melakukan pemanggilan para saksi, hanya saja kemarin beberapa saksi juga mangkir dari panggilan, dan saya ingin menanyakan (Kenapa saksi yang mangkir dari panggilan ini, tidak dilakukan pemanggilan kembali oleh Kejari?), tandasnya.

Diketahui tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Jala ini, menurut pengakuan Sahbudin, seluruh anggaran yang diselewengkan bersumber dari Anggaran APBN ditambah dengan APBD I dan APBD II. "Korupsi yang dilakukan, dalam hal ini ada beberapa tindakan hukum, yang dapat kita duga dilakukan penggelapan oleh Oknum Kepala Desa Jala, dari anggaran Negara ini, yang bersumber dari anggaran APBN, ditambah APBD I dan II, yang sekarang menjadi ADD dan DD, dengan kisaran sebesar Rp. 1,8 miliar lebih yang diselewengkan dalam kurun waktu satu tahun (tahun 2018) lalu" ungkapnya.

Menanggapai kehadiran Sahbudin selaku perwakilan masyarakat yang melaporkan persolan ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Isa Ansyori SH, mengatakan, akan menjalankan laporan ini dengan serius. "Pokoknya Laporan ini saya akan jalankan dengan serius, dan saya akan panggil pihak Pertanahan, untuk turun ke objek lokasi tanah yang dijual belikan oleh Oknum Kepala Desa itu, namun ini saya akan lakukan, setelah selesai hari raya nanti, saya ingin tahu kenapa dia (Kades) berani membuat sertifikat, sementara dia tahu tanah tersebut sudah mempunyai sertifikat" pintanya. (Din)