Dompu, Lensa Pos NTB - Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yg sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun karena alasan tertentu tidak dapat memilih di TPS tempatnya terdaftar. Misalnya karena tugas/kerja ke luar daerah, tugas belajar, pindah domisili, pasien RS/panti rehabilitasi, atau penghuni Lapas/tahanan.
Komisioner KPU Kabupaten Dompu, Agus Setiawan, SH mengemukakan terkait pemilih DPTb ini semula KPU melayani pendaftaran sampai 17 maret 2019. Tetapi kini diperpanjang lagi sampai dengan 10 April 2019.
"Cara daftarnya mudah, bisa mendatangi PPS Panitia Pemungutan Suara) asal atau langsung datang ke KPU Kab/kota tujuan dengan menunjukan KTP," jelas Ketua Divisi Tekhnis ini.
Dikatakannya pemilih DPTb ini tidak secara serta-merta memperoleh 5 (lima) surat suara. Namun hanya memperoleh surat suara jenis pemilu tertentu sesuai dengan Daerah Pemilihannya.
Suara suara Pilpres akan diperoleh oleh pemilih DPTb di manapun di seluruh wilayah Nusantara karena Dapilnya di seluruh wilayah NKRI. Sedangkan surat suara DPR-RI akan diberikan kepadanya bila ia pindah tempat memilih masih dalam Dapil yang sama. Misalnya bagi warga ber-KTP Dompu tugas belajar ke Kabupaten Sumbawa, maka ia akan diberi surat suara DPR-RI karena masih dalam Dapil NTB I (seluruh Kabupaten/kota se-Pulau Sumbawa).
Tetapi apabila warga Dompu tugas belajar ke Kota Mataram maka ia tidak bisa memilih Caleg DPR-RI karena berada di Dapil yang berbeda.
Sedangkan surat suara DPD-RI bisa diperoleh selama masih dalam 1 provinsi karena DPD-RI Dapilnya seluruh Kabupaten/kota dalam Provinsi.
Demikian pula surat suara DPRD Provinsi bisa diberikan kepada pemilih DPTb apabila masih dalam Dapil yang sama. Kabupaten Dompu berada di Dapil NTB VI bersama dengan Kabupaten Bima dan Kota Bima. Apabila warga Dompu tugas belajar ke Kabupaten Sumbawa atau ke Kota Mataram maka ia tidak bisa memberikan hak pilihnya untuk Caleg DPRD Provinsi karena berada di Dapil yang berbeda.
Begitu pula dengan surat suara DPRD Kabupaten. Apabila berada di Dapil yang berbeda maka surat suara DPRD Kabupaten tidak diberikan kepadanya.
Agus menegaskan kembali Kabupaten Dompu terbagi dalam 4 Dapil. Yakni Dapil Dompu I meliputi Kecamatan Dompu, Pajo dan Hu'u, Dapil Dompu II Kecamatan Woja, Dapil Dompu III meliputi Kecamatan Manggelewa dan Kilo dan Dapil Dompu IV meliputi Kecamatan Kempo dan Pekat.(AMIN)