Dua Komisioner KPU Kota Bima Sosialisasi Pendidikan Pemilih di Kelurahan Panggi

Kategori Berita

.

Dua Komisioner KPU Kota Bima Sosialisasi Pendidikan Pemilih di Kelurahan Panggi

Koran lensa pos
Rabu, 06 Maret 2019
 
Kota Bima, Lensa Post NTB - Dua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Tamrin, SH, dan Yeti Safriati, S. Sos mengapresiasi tingginya antusias warga Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda menghadiri sosialisasi pendidikan pemilih, Selasa siang (5/3/2019). Kegiatan ini diinisiasi Oleh Ketua PPS, dan Relawan Demokrasi Kelurahan Panggi, Sosialisasi dilaksanakan di halaman Rumah Ketua PPS, sekaligus Ketua RT, Panggi, Ibnu Hajar, setempat. Hadir pada kesempatan tersebut Komisioner KPU Kota Bima, Tamrin, SH, Yeti Safriati, S. Sos, Kasubag Teknis KPU Kota Bima, Anggota (PPK) Mpunda, Usman, S. Pd, Panwascam Mpunda. Relawan Demokrasi Mpunda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Pemuda se-Kelurahan Panggi.

Tamrin, SH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kami dari penyelenggara pemilu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan Pemuda yang peduli terhadap demokrasi. Terlebih kepada masyarakat yang memenuhi lokasi sosialisasi," ujar Komisioner KPU Kota Bima Tamrin. Menurut Tamrin, tingginya kepedulian dan antusias masyarakat yang ingin mendapatkan informasi kepemiluan menandakan adanya partisipasi masyarakat. Sebab partisipasi merupakan esensi utama untuk mengukur kesuksesan penyelenggaraan pesta demokrasi. "Mudah-mudahan partisipasi masyarakat yang hadir dalam sosialisasi ini juga ditunjukan dengan ramai-ramai menghadiri TPS pada 17 April 2019 nanti untuk menyalurkan hak pilih," harapnya.

Pada kesempatan sosialisasi ini, KPU Kota Bima juga menjelaskan tentang tata cara pencoblosan. Warga diharapkan lebih teliti dan betul-betul mengenali dengan baik 5 jenis surat suara yang akan dicoblos. Yakni surat suara untuk Pilpres berwarna abu-abu, DPR RI berwarna kuning, DPD RI berwarna merah, DPRD Provinsi berwarna biru dan DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau. "Ini harus dikenali dengan baik, jangan sampai salah coblos. Misalnya DPR RI dikira DPRD Kabupaten, maka suaranya nanti tidak sah," papar Kasubag Teknis KPU Kota Bima Farid.

Hal senada juga disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Bima, Yeti Safriati, S. Sos, bahwa mengingatkan kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih untuk memastikan namanya sudah terdaftar dalam DPT. Jika ada yang pindah memilih ke TPS, Kelurahan atau Daerah lain diminta untuk mengurus A5 atau form pindah memilih ke PPS setempat atau bisa langsung ke Kantor KPU agar tetap tercatat dalam DPTb. "Sementara bagi yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb tetapi sudah berhak memilih dan punya KTP elektronik, nantinya akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)," urainya Yeti. Untuk hal-hal lainnya yang dianggap belum jelas, warga diharapkannya bisa menanyakan lebih lanjut ke PPS atau perangkat penyelenggara lainnya yang lebih paham. (TIM LENSA POST)