Bawaslu Kota Bima Gandeng Polres Bersihkan APK

Kategori Berita

.

Bawaslu Kota Bima Gandeng Polres Bersihkan APK

Koran lensa pos
Minggu, 07 Oktober 2018
Kota Bima, Lensa Post - Pada hari sabtu tanggal 06 Oktober 2018, sekitar pukul 09.10 wita bertempat di wilayah hukum Polsek Rasanae Timur Kota Bima telah berlangsung Kegiatan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu tahun 2019 dengan rute dimulai dari sepanjang Jalan Gajah Mada Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima ke arah timur sampai di sepanjang Jalan Ir. Soetami Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.

Pembersihan APK ini diikuti oleh Kapolsek Rasanae Timur IPTU H. Rusdin, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bima, anggota KPU Kota Bima sdr. Thamrin, SH, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bima beserta panwascam Kec. Raba dan Rasanae Timur dan Sat Pol PP Kota Bima. Adapun pembersihan alat peraga yaitu spanduk paslon, stiker paslon, umbul-umbul, baliho serta atribut lainnya yang terkait Caleg peserta Pemilu tahun 2019.

Pembersihan APK ini sesuai dengan PKPU kampanye nomor 4 tahun 2017 pasal 10 ayat 5 yang isinya pasangan calon yang memasang APK sebelum masa kampanye, wajib membuka APK tersebut dan yang membuktikan adalah pasangan calon itu sendiri. Sebelum dilakukan pembersihan, Ketua Bawaslu dan Kapolsek Rasanae Timur terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pasangan calon, petugas penghubung, tim sukses, dan sejumlah pihak lainnya terkait APK yang masih terpasang tersebut.Sebab, ini kan sudah masuk masa kampanye. Maka dari itu, baliho yang bukan dari KPU harus dicopot. (TIM LENSA POST)