Kota Bima, Lensa Post - Pada hari
sabtu tanggal 06 Oktober 2018, sekitar pukul 09.10 wita bertempat di wilayah
hukum Polsek Rasanae Timur Kota Bima telah berlangsung Kegiatan pembersihan Alat
Peraga Kampanye (APK) Pemilu tahun 2019 dengan rute dimulai dari sepanjang
Jalan Gajah Mada Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima ke arah timur
sampai di sepanjang Jalan Ir. Soetami Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.
Pembersihan APK ini diikuti oleh Kapolsek Rasanae Timur
IPTU H. Rusdin, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bima, anggota KPU Kota Bima sdr.
Thamrin, SH, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bima beserta panwascam Kec. Raba
dan Rasanae Timur dan Sat Pol PP Kota Bima. Adapun pembersihan alat peraga
yaitu spanduk paslon, stiker paslon, umbul-umbul, baliho serta atribut lainnya
yang terkait Caleg peserta Pemilu tahun 2019.
Pembersihan APK ini sesuai dengan PKPU kampanye nomor
4 tahun 2017 pasal 10 ayat 5 yang isinya pasangan calon yang memasang APK
sebelum masa kampanye, wajib membuka APK tersebut dan yang membuktikan adalah
pasangan calon itu sendiri. Sebelum dilakukan pembersihan, Ketua Bawaslu dan
Kapolsek Rasanae Timur terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pasangan
calon, petugas penghubung, tim sukses, dan sejumlah pihak lainnya terkait APK
yang masih terpasang tersebut.Sebab, ini kan sudah masuk masa kampanye. Maka
dari itu, baliho yang bukan dari KPU harus dicopot. (TIM LENSA POST)