Dompu, Lensa Pos NTB - Upaya Kepala Desa Doro Kobo kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, Taufik, dalam melawan perangkat desa yang diberhentikannya di Persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ternyata membuahkan hasil. Majelis Hakim PTUN Mataram telah memenangkan Tergugat Taufik pada sidang pamungkas yang digelar pada Selasa (02/10) Jam 09.30 wita Pagi.
Taufik kades Dorokobo yang dihubungi via handphone menyampaikan bahwa. Majelis Hakim PTUN memutuskan memenangkan kades Dorokobo karena semua gugatan yang diajukan oleh perangkat desa tidak memenuhi aturan, sementara keputusan yang saya ambil dalam memberhentikan perangkat desa telah memenuhi aturan, sehingga majelis hakim memutuskan kemenangan atas dirinya.
"Saya bersyukur Atas kemenangan di PTUN Mataram, dan saya meminta kepada pihak perangkat desa yang diberhentikannya agar menerima putusan pengadilan tersebut dan agar tetap menjaga tali silaturahmi dengan Pemerintah desa serta memberikan saran demi kemajuan desa Doro kobo,"ungkapnya.
"Menurut Taufik, semuanya tersebut sudah dicantumkan dalam Surat keputusan PTUN Mataram, surat keputusan dari pengadilan itu nanti akan saya perlihatkan kalau surat keputusan tersebut sudah saya pegang. Putusan yang diambil oleh hakim dianggap sangat adil, tutupnya. (LP.NTB/DEOR)