Pembina IMO Bapak H. Wiranto dan Ketua Umum IMO Yakub F Ismail |
Hal ini jelas sangat merugikan IMO- Indonesia, yang keberadaannya memiliki Badan Hukum yang sah, dan sudah mendapat pengakuan dari Kemenkumham, untuk itulah bilamana ada "oknum" mengatasnamakan anggota IMO-Indonesia yang pergerakannya bertentangan dengan aturan organisasi dan perundangan maka kami akan menindak tegas.
Perlu kami sampaikan kepada Dewan Pers, bahwa Ikatan Media Online (IMO) Indonesia secara organisasi menyatakan tidak mengambil bagian dalam pergerakan yang ditujukan dan dipertentangkan kepada Dewan Pers pada hari Rabu tanggal 4 Juli 2018. Yang sudah kami buat pres rilisnya pada tanggal 6 Juli 2018 yang lalu. (Tertanda : Ketua Umum Yakub F. Ismail dan Sekretaris Jendral M. Nasir Bin Umar). (LP.NTB/ Tim IMO Jakarta)