Wakil Bupati Bima Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2017

Kategori Berita

.

Wakil Bupati Bima Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2017

Koran lensa pos
Selasa, 26 Juni 2018
Wakil Bupati Bima
Bima, Lensa Post NTB -  Rapat Paripurna masa sidang II DPRD Kabupaten Bima tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2017 disampaikan Wakil Bupati Bima, Drs.  Dahlan M. Noer, Senin (25/6/2018). Acara yang bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima Murni Suciyanti dan didampingi 3 Wakil Ketua H. Muhammad H. Ibrahim, SE, Nukrah, S.Sos, dan H. Syamsudin, SH. Turut hadir dalam rapat tersebut segenap anggota DPRD Kabupaten Bima, Sekda Kabupaten Bima Drs. H. M. Taufik, HAK, M.Si, para Asisten, FKPD, pejabat eselon II, dan III.

Wakil Bupati Bima Dahlan M. Noer dalam sambutan awalnya mengatakan bahwa dengan dukungan Legislatif maupun Eksekutif dijajaran Pemerintah Kabupaten Bima dan dengan ikhtiar bersama, Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga kalinya. Prestasi ini tentu sangat membanggakan, namun di sisi yang lain tidak boleh lengah karena ke depan banyak hal yang harus dibenahi untuk dapat mempertahankan opini WTP tersebut.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk rancangan peraturan daerah ini telah disesuaikan dengan hasil audit BPK. Dengan demikian telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran sesuai standar akuntansi pemerintahan. Berkaitan dengan Laporan Keuangan, khususnya Realisasi Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2017, Dahlan menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2017 Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1,680 triliun realisasi sebesar Rp. 1,686 triliun atau sebesar 100,37%. Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Bima pada Tahun Anggaran 2017 dianggarkan sebesar Rp. 1,803 triliun realisasi sebesar Rp. 1,662 triliun atau sebesar 92,19%.

Sedangkan Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2017 dianggarkan sebesar Rp. 123,153 miliar realisasi sebesar Rp. 123,340 miliar terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Adapun terkait dengan Neraca, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Bima per 31 Desember 2017 sebagaimana dituangkan dalam Neraca Daerah Kabupaten Bima yaitu nilai aset per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp. 2,308 triliun. Terkait dengan Laporan Operasional, laporan operasional menggambarkan peningkatan/penurunan kinerja Pemerintah Kabupaten Bima selama 1 (satu) tahun anggaran. Kegiatan operasional pendapatan tahun 2017 sebesar Rp. 1,745 triliun,  kegiatan operasional beban tahun 2017 sebesar Rp. 1,548 triliun, kegiatan non operasional lainnya sebesar Rp. 6,373 miliar, kegiatan pos luar biasa sebesar Rp. 1,451 miliar dan surplus – laporan operasional Pemerintah Kabupaten Bima tahun 2017 sebesar Rp. 188,637 miliar.

Laporan keuangan selanjutnya adalah Laporan Arus Kas, yaitu laporan yang menggambarkan tentang Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah Kabupaten Bima selama Tahun Anggaran 2017. Laporan Arus Kas Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2017 mencatat saldo awal kas daerah sebesar Rp. 130,527 miliar,  selama Tahun Anggaran 2017 terdapat kenaikan kas bersih sebesar Rp. 16,782 miliar, sehingga saldo akhir kas di BUD dan Kas Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 147,309 miliar.

“Saldo akhir kas tersebut terdiri dari kas di Bendahara Umum Daerah sebesar Rp. 117,811 miliar kas dibendahara JKN Puskesmas sebesar Rp. 9,001 miliar, kas di  bendahara BLUD RSUD sebesar Rp. 19,695 miliar, serta kas di bendahara BOS sebesar Rp. 800,3 juta. Adapun kas lainnya di bendahara pengeluaran SKPD sebesar Rp. 423.000,00, dan kas di bendahara penerimaan sebesar Rp. 17,056 juta”. Tutup Dahlan. (LP.NTB/Hum)