![]() |
Bupati Dompu, Drs.H.Bambang M.Yasin |
- Bagi SKPD yang memberlakukan lima hari kerja:
- Hari Pertama : Jam 08.00 – 11. 00 Wita
- Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 – 15. 30 Wita
- Waktu Istirahat : Jam 12.00 – 13. 00 Wita
- Hari Jum’at : Jam 08.00 – 16. 30 Wita
- Waktu Istirahat : Jam 11.00 – 13. 30 Wita
2. Bagi SKPD yang memberlakukan enam hari kerja:
- Hari Pertama : Jam 08.00 – 11. 00 Wita
- Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 – 13. 30 Wita
- Hari Jum’at : Jam 08.00 – 11. 30 Wita
- Hari Sabtu : Jam 08.00 – 12. 30 Wita
3. Apel Bendera dan Olah Raga selama bulan Ramadhan ditiadakan
4. Apel masuk dan apel pulang pada setiap hari kerja tetap dilaksanakan dan disesuaikan
Menurut Bupati, H. Bambang, meskipun terjadi perubahan jam kerja tapi tidak akan mengurangi kinerja ASN terutama memberikan pelayanan bagi masyarakat Dompu karena puasa dapat memberikan motivasi untuk bekerja dan beribadah selama bulan ramadhan, ungkap Bupati. (Tim LP.NTB/ Hum)