![]() |
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri |
Deskripsi penetapan jam kerja sebagaimana dimaksud antara lain, Pada Hari Senin sampai dengan Hari Kamis, masuk kerja jam 08.00 Wita, Istirahat pada jam 12.00 Wita – 12.30 Wita serta pulang kerja pada jam 15.00 Wita. Pada Hari Jum’at, masuk kerja pada jam 08.00 Wita, istirahat pada jam 11.30 Wita – 12.30 Wita serta pulang kerja pada jam 15.30 Wita.Hal lain yang juga diatur dalam Edaran tersebut adalah selama Bulan Ramadhan 1439 H pelaksanaan Apel Gabungan dan Olahraga ditiadakan. Setiap hari kerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti Apel Pagi pada jam 08.00 Wita dan Apel Sore pada jam 15.00 Wita.
Ketentuan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi Perangkat Daerah yang mempunyai jam kerja khusus yang sifatnya pelayanan umum dan berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas. Terkait hal ini, kepada Pimpinan Perangkat Daerah yang bersangkutan agar mengatur penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya sehingga pelayanan tehadap masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. (Tim/ Hum)