Koranlensapos.com - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemda Dompu sudah siap untuk dicairkan.
Informasi itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni kepada koranlensapos.com, Jumat sore (21/3/2025).
"Pencairan sudah bisa dilaksanakan setelah bapak Bupati menandatangani Perbup terkait THR dan gaji 13 bagi ASN Pemda Dompu kemarin sore (Kamis, 20 Maret 2025,red)," ungkapnya.
Dikatakannya Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2025 tanggal 20 Maret 2025 itu menjadi dasar pencairan THR.
"Total jumlah THR yang akan disalurkan sebesar Rp. 28.845.303.496,- (Dua Puluh Delapan Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).
"Jumlah ASN yang akan menerimaa THR sebanyak 6.468 orang," sebutnya.
Sepanjutnya Kepala BPKAD menginformasikan kepada seluruh OPD agar segera mengajukan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pengajuan SPP dan SPM dapat dilakukan mulai hari ini tanggal 21 Maret 2025, dengan melampirkan dokumen pendukung yang lengkap," jelasnya. (emo).