Razia Miras, Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Sita Puluhan Botol Bir di Beberapa Cafe

Kategori Berita

.

Razia Miras, Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Sita Puluhan Botol Bir di Beberapa Cafe

Koran lensa pos
Jumat, 15 Januari 2021

 

Kota Bima, koranlensapos.com - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota yang Dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Ramli, SH, Kamis (14/12/2021) sekira pukul 23.00 wita, menggelar razia minuman keras di beberapa cafe dan tempat hiburan di Kota Bima. 


Alhasil, dari beberapa cafe di Kota Bima ditemukan Barang Bukti (BB) puluhan Botol Bir Bintang, yakni : Cafe Flamboyan 7 Botol Bir Bintang, Pemilik AR (45) alamat Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, 


Cafe Anda 8 Botol Bir Bintang, Pemilik Iis (38) alamat Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat. Cafe Madona 12 Botol Bir Bintang, Pemilik Sfr (43) alamat Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima, 


Cafe Melati 4 Botol Bir Bintang, Pemilik Erc (51) alamat Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat. Cafe Brazil 60 botol Bir Bintang, pemilik Npr (32) alamat Mekar Baru Asakota Kota Bima. Cafe Bintang 17 botol Bir Bintang, pemilik Gta (29) alamat Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima. 



Cafe Muju 14 botol Bir Bintang, pemilik Arn (45) alamat Kelurahan Rabangodu Kecamatan Raba Kota Bima. Cafe Ule Beach 11 botol Bir Bintang, pemilik Agl (26) alamat Kelurahan Ule Kecamatan Asakota. 

 

Razia Miras Sat Resnarkoba Polres Bima Kota tersebut sebagai tindaklanjut Perintah Bapak Kapolres Bima Kota dan sesuai Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta mewujudkan Kota Bima yang bersih serta bebas dari minuman beralkohol.


Kegiatan berjalan aman dan lancar, hingga pukul 01.30 Wita. Sementara Barang Bukti Miras tersebut langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses Lebih lanjut. (TIM)