Kasus 3C Jadi Atensi Kapolres Dompu

Kategori Berita

.

Kasus 3C Jadi Atensi Kapolres Dompu

Koran lensa pos
Jumat, 01 Januari 2021

 


Dompu, koranlensapost.com - Kasus 3C yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) merupakan kasus pidana umum yang menonjol di wilayah hukum Polres Domp selama tahun 2020 meakipun terjadi penurunan dibandingkan dengan tahun 2019.. 
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S. IK dalam keterangan pers-nya pada Kamis siang (31/12/2020).

"Kasus yang juga menonjol adalah curat, curas dan curanmor dan ini menjadi perhatian oleh pimpinan kami," ungkap Kapolres.
Karena menjadi perhatian khusus sehingga semaksimal mungkin Polres Dompu terus mendalami serta menyelesaikan kasus-kasus ini untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu (P21).

Kapolres menyebutkan kasus curat yang dilaporkan oleh masyarakat ke Sat Reskrim Polres Dompu sebanyak 54 perkara. Lebih tinggi satu kasus dibandingkan dengan tahun 2019 yaitu 53 perkara. Apabila tahun 2019 yang berjumlah 53 kasus itu yang diselesaikan sebanyak 11 perkara atau 20,75 %, maka pada tahun 2020 dari 54 perkara yang berhasil diselesaikan sebanyak 18 kasus. 
"Pada tahun 2020 penyelesaiannya meningkat yaitu 18 kasus atau 33,33 %," jelasnya.

Adapun kasus curanmor selama tahun 2020 dilaporkan sebanyak 56 perkara dan berhasil diselesaikan sebanyak 23 perkara.
Kasus curanmor selama 2020 menurun jauh bila dibandingkan dengan tahun 2019 yaitu sebanyak 103 kasus.

"Curanmor yang dilaporkan tahun 2019 sebanyak 103 kasus. Selesai 14 kasus. Sisanya masih proses penyelidikan.
Tahun 2020 dari 56 kasus yang dilaporkan, diselesaikan 23 kasus. Ada peningkatan penyelesaiannya," papar Kapolres Syarif.

Kasus Curas selama 2020 dilaporkan sebanyak 5 perkara. Bila dibandingkan dengan tahun 2019, maka kasus ini terjadi penurunan. Pada tahun 2019, kasus curas sebanyak 12 perkara.

Bila pada tahun 2019 dari jumlah 12 kasus diselesaikan 6 kasus (50%), maka pada tahun 2020, dari 5 kasus berhasil diselesaikan 2 (dua) kasus (40%). Sisanya masih dalam tahap penyidikan.

Dikemukakan Kapolres kasus 3C pada tahun 2020 jauh menurun dibandingkan eseluruhan kasus 3C tahun 2019. Tetapi persentase penyelesaiannya lebih meningkat. 
"Tahun 2019 sebanyak 168 selesai 31 %. Tahun 2020 sejumlah 115 kasus, selesai 43 %," bebernya.

Sebagai langkah preventif untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kasus 3C ini, Kapolres mengimbau kepada maayarakat untuk meningkatkan kewaspadaan diri. Ada 5 (lima) hal yang disarankan Kapolres terkait kewaspadaan diri ini. Yaitu
pertama, mengaktifkan kembali sistim keamanan kampung (siskamling);
Kedua, memakai kunci pengamanan yang rangkap untuk kendaraan roda dua (R2) yang diparkir;
Ketiga, jangan parkir di sembarang tempat;
Keempat, jangan memakai, membawa atau memakai perhiasan yang terlalu mencolok; dan
Kelima, jadilah polisi bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan. (AMIN).