Enam Belas Desa di Dompu Akan Laksanakan Pilkades Serentak 2021

Kategori Berita

.

Enam Belas Desa di Dompu Akan Laksanakan Pilkades Serentak 2021

Koran lensa pos
Rabu, 06 Januari 2021
        Kabid Pemdes DPMPD Kab. Dompu, 
                       Arif Mauluddin, SE


Dompu, koranlensapost.com Sebanyak 16 desa di Kabupaten Dompu akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2021 ini.

Hal itu diungkapkan oleh Arif Mauluddin, SE, Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Rabu (6/1/2021).
"Ada 16 Desa yang akan berakhir masa 
jabatan Kepala Desanya pada tahun 2021 ini sehingga 16 desa tersebut akan melaksanakan Pilkades Serentak," ungkap Arif.


Arif menyebutkan 16 desa dimaksud adalah Desa Kadindi Atas (Kecamatan Pekat), Desa So Nggajah, Konte, Soro Barat, Ta'a (Kempo), Doromelo, Nusa Jaya, Anamina (Manggelewa), Madaprama, Mumbu (Woja), Mbawi (Dompu), Ranggo, Woko, Lune (Pajo), serta Sawe dan Hu'u (Hu'u).

Arif menyebutkan mengingat masa jabatan 16 Kepala Desa pada desa-desa tersebut di atas akan berakhir pada 13 Agustus 2021, maka Pilkades Serentak akan dihelat pada bulan Juli 2021 mendatang.
"Hari H-nya pada bulan Juli 2021 karena sebulan setelah itu yaitu 13 Agustus 2021 berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di 16 desa tersebut," tuturnya.

Dikatakannya berbagai perangkat telah dipersiapkan untuk menyongsong pelaksanaan pesta demokrasi enam tahunan itu. Di antaranya Peraturan Bupati tentang Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Pilkades, Pengalokasian Anggaran untuk pencetakan Surat Suara, serta Biaya Pengamanan Pelaksanaan Pilkades.

Lebih lanjut Arif mengemukakan Pilkades Serentak 2021 ini tidak ada penunjukan Pelaksana Tugas bagi petahana yang kembali mencalonkan diri. Karena yang akan menjalankan tugasnya adalah Sekretaris Desa.
"Bila petahana kembali mencalonkan diri, maka tidak mengundurkan diri tetapi mengajukan cuti. Cutinya berlaku mulai saat penetapan calon sampai penetapan calon terpilih, rentang waktunya selama sebulan. Yang akan menjalankan tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah Sekretaris Desa jadi tidak ada penunjukan Plt," pungkasnya. (AMIN).