Sinergi Anggota TNI - Polri, Berhasil Gagalkan Perambahan Hutan Illegal di Desa Leu

Kategori Berita

.

Sinergi Anggota TNI - Polri, Berhasil Gagalkan Perambahan Hutan Illegal di Desa Leu

Koran lensa pos
Kamis, 19 November 2020

 

Bolo Bima, koranlensapos.com - Aksi Anggota TNI dan Polri yang bertugas sebagai Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Leu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, patut diapresiasi dan diacungi jempol. 


Pasalnya, dengan tindakan tegas keduanya, yakni Babinsa Desa Leu Sertu Sudono dan Bhabinkamtibmas Desa Leu Briptu M. Dawud Rizkyandi, SH berhasil menggagalkan aksi perambahan hutan secara illegal di So La Brasi Watasan Desa Leu Kecamatan Bolo, rabu (18/11/2020). 


Informasi yang disampaikan Kasubag Humas Polres Bima, AKP Hanafi, bahwa kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi So Brasi ada beberapa warga yang menguasai lahan tersebut untuk ditanami, padahal lokasi tersebut merupakan area tutupan negara. 


Menyikapi informasi tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Leu langsung turun mengecek ke lokasi, dan benar di area tersebut terjadi perambahan hutan secara illegal yang dilakukan oleh oknum 15 warga. 


Mengetahui kedatangan Anggota TNI dan Polri tersebut, Pelaku Perambahan hutan langsung melarikan diri dengan membawa serta peralatan berupa mesin senso dan parang. Di Lokasi tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Leu menemukan  bekas pohon/ kayu yang dipotong, dan bekas pembakaran kisaran seluas 20 hektar. 


Melihat kondisi tersebut, gubuk dan pondok dari kayu ("SALAJA" bahasa Bima), yang mereka bangun diarea tersebut dibongkar paksa oleh Aparat. 


Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.IK melalui Kasubag Humas AKP Hanafi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perambahan hutan secara liar dan illegal di area tanah tutupan negara atau hutan lindung, karena itu sebagai penyangga dan sumber mata air. "Mari kita menjaga kelestarian hutan demi kelangsungan hidup anak cucu kita sebagai generasi penerus", himbau Kapolres. (LP-01/ Hum)