Operasi Yustisi, Polres Bima Tindak Ratusan Pelanggar Prokes Covid-19

Kategori Berita

.

Operasi Yustisi, Polres Bima Tindak Ratusan Pelanggar Prokes Covid-19

Koran lensa pos
Kamis, 01 Oktober 2020

 

Bima, koranlensapos.com – Menidaklanjuti Perda No. 7 tahun 2020 tentang Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Aparat Keamanan TNI dan Polri dibantu Satpol PP tidak hanya menekan masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan melainkan akan diberikan sanksi bagi Pelanggar Prokes Covid-19. 

Seperti yang dilaksanakan Polres Bima bersama jajaran Kodim 1608/ Bima, Sat Pol Airud, Dispenda Kabupaten Bima dan Satuan Polisi Pamong Praja, melaksanakan Operasi Yustisi dan Razia Masker serentak dibeberapa titik, antara lain di Pertigaan Mapolres Bima Panda, dan di Jajaran Polsek, Koramil dan Subsektor, kamis (1/10/2020), mulai pukul 09.00 – 10.45 wita.

 
Alhasil Tim Operasi gabungan berhasil menjaring  56 pelanggar,  yang terdiri dari 3 orang yang di jatuhi sanksi denda masing-masing Rp. 100.000,- sanksi Sosial  2  orang dan teguran  51 orang. sedangkan dijajaran Polsek / subsektor jajaran menjaring  283  pelanggar terdiri dari : Sanksi Sosial  67 orang dan teguran  283  orang.    
 

Kasubbag Humas Polres Bima, AKP HANAFI  menjelaskan bahwa Operasi Yustisi yang dilaksanakan Tim gabungan Polres Bima dilakukan di pertigaan Panda Kec Palibelo ( depan Mako Polres ), Sat Polairud berlokasi di Dermaga ( pelabuhan laut) Desa Bajo Kecamatan Soromandi, sedangkan Tim gabungan  dari Polsek/Subsektor jajaran di laksanakan di depan mako masing-masing  dengan  sasaran para pengguna jalan raya dan penumpang angkutan umum serta penumpang perahu / bot.       Kegiatan Operasi Yustisi dilakukan secara rutin tiap Hari, untuk itu kami mengimbau pada masyarakat agar tetap mematuhi protokol Kesehatan dan bila keluar rumah agar tetap memakai masker. (TIM-LP)