Berjudi Domino di Kolong Rumah Panggung , 4 Emak-Emak di Dompu Diciduk Polisi

Kategori Berita

.

Berjudi Domino di Kolong Rumah Panggung , 4 Emak-Emak di Dompu Diciduk Polisi

Koran lensa pos
Sabtu, 04 April 2020
Polisi gerebek perjudian domino qiu-qiu di kolong rumah panggung di Kampo Samporo Lingk. Bali Barat Kel. Bali Kec. Dompu, Jumat (3/4/2020) pukul 16.30 Wita

Dompu, Lensa Pos NTB - Gara-gara main judi Domino Qiu-Qiu, 4 (empat) wanita di Dompu harus berurusan dengan proses hukum. Keempatnya diciduk oleh aparat berwajib dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat sore (3/4/2020) pukul 16.30 Wuta. TKP di kolong sebuah rumah panggung di Kampo Samporo Lingkungan Bali Barat Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Penggerebekan dilakukan oleh Anggota Gabungan Timsus Polsek Dompu dan Opsnal Reskrim Polres Dompu di bawah kendali IPDA I Kadek Suadaya Atmaja, S. Sos (Kapolsek Dompu) dalam rangka Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat).

Kapolsek Dompu melalui PS Paur Subbag Humas Polres Dompu, AIPTU Hujaifah mengungkapkan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat adanya aktivitas perjudian domino yang dilakukan di kolong rumah panggung milik Ramli (alamat di atas).
"Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Kapolsek Dompu IPDA I Kadek Suadaya Atmaja,S. Sos memerintahkan Anggota  untuk segera melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para pelaku," ungkap Hujaifah.
Setiba di TKP, Anggota berhasil melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap para terduga pelaku sebanyak 4 orang  berjenis kelamin perempuan yang sedang bermain judi dan menyita sejumlah Barang Bukti.
"Selanjutnya Anggota  membawa 4 perempuan terduga pelaku dan Barang Bukti  untuk diamankan Ke Sat Reskrim Polres Dompu. Sedangkan dua orang terduga pelaku berjenis kelamin laki-laki berhasil melarikan diri saat Anggota hendak tiba di TKP," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan polisi
saat perjudian domino qiu-qiu

Adapun Barang Bukti yang diamankan yakni uang pecahan Rp. 10.000 sebanyak 9 lembar, uang pecahan Rp. 20.000 sebanyak 7 lembar, uang pecahan Rp.50.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 5.000 sebanyak 5 lembar dan uang pecahan Rp. 2.000 sebanyak 2 lembar dan uang pecahan Rp. 1.000 sebanyak 1 lembar. Total uang Rp. 410.000 ( Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah), dua pasang Kartu Domino, satu Tas Pinggang dan Satu Tas Dompet, satu buah Tikar, dua Unit Handphone, satu buah Rokok, satu Botol Aqua, satu buah Mangkok Besi, satu buah Sisir, Topi dan Alat Mancing.

Sedangkan nama-nama terduga pelaku Yang diamankan yaitu S (40) alamat Lingkungan Bali Barat Kelurahan Bali Kecamatan Dompu, E (38) alamat sama dengan S, S (27) alamat Lingkungan Sawete Timur Kelurahan Bali Kecamatan Dompu, dan F (48) pedagang alamat Lingkungan Bali Timur Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. (AMIN).