Lantik 23 Kades, Bupati Dompu Tegaskan Kerja Kerja Kerja

Kategori Berita

.

Lantik 23 Kades, Bupati Dompu Tegaskan Kerja Kerja Kerja

Koran lensa pos
Kamis, 26 Desember 2019
Pelantikan 23 Kades oleh Bupati Dompu, Kamis (26/12/2019) pukul 09.00 Wita

Dompu, Lensa Pos NTB - Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin, Kamis (26/12/2019) pukul 09.00 Wita sampai pukul 10.15 Wita melantik dan mengambil sumpah dan janji 23 Kepala Desa hasil Pemilihan serentak 12 November 2019 lalu.

Dalam amanatnya, Bupati Dompu menegaskan kepada 23 Kades yang baru dilantik tersebut untuk bekerja melaksanakan tugas dan amanah yang diemban.

"Anda semua sudah dilantik menjadi Kepala Desa, maka mulailah kerja kerja dan kerja," tandasnya.
Dijelaskan Bupati Bambang Otonomi Daerah telah memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah berdasarkan atas prakarsa serta kemampuan
daerah.

Di samping itu Pemerintah Daerah
juga berkewajiban untuk
mendorong terselenggaranya otonomi desa bagi desa-desa yang
berada di wilayahnya, sehingga
penyelenggaraan pemerintahan
desa dapat mencapai tujuannya yakni peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan bagi masyarakat desa.

"Dalam menyelenggarakan Otonomi Desa, dalam rangka mengatur dan mengurus rumah tangga desa, maka desa memiliki kewenangan yang telah ada sebagai hak asal usul desa di samping kewenangan
lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan " jelasnya.

Dilanjutkan HBY kewenangan yang merupakan hak asal usul desa tersebut meliputi : (1) menetapkan peraturan desa; (2) menyelenggarakan pemerintahan desa; (3) memiliki pimpinan pemerintah desa; (4) memiliki kekayaaan desa; (5) menggali dan
menetapkan sumber-sumber pendapatan desa; (9) memberdayakan masyarakat desa
untuk bergotong-royong dan
berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan; dan (7) mendamaikan perselisihan yang terjadi antar warga desa.

Dalam rangka menyelenggarakan
kewenangan desa dimaksud, maka dibutuhkan kepemimpinan kepala
desa yang mumpuni, yang memahami kebutuhan desa serta
masyarakatnya.

Adapun proses pemilihan kepala desa telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan mekanisme serta persyaratan yang diharapkan mampu memunculkan
kepala desa yang didukung oleh
sebagian besar masyarakat desa. 
Oleh karena itu, sesungguhnya kepala desa mengemban amanat yang tidak ringan dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kepala Desa harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks, mampu berinovasi
serta mampu menempatkan diri di atas semua kepentingan
masyarakat desa, demi membangun serta memajukan desa dan warganya.

Ditegaskan Bupati, dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa hendaknya perlu ditumbuhkembangkan partisipasi dan peranserta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan
serta pembangunan. 
Pelayanan prima dan keterbukaan
informasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan
khususnya perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di desa
harus senantiasa ditonjolkan.

Iklim demokrasi yang sehat harus senantiasa ditumbuhkan, yang pada gilirannya akan mendorong partisipasi yang lebih luas
dalam seluruh bidang dan perikehidupan masyarakat desa.

"Dalam kesempatan ini, saya sangat mengharapkan perhatian saudara kepala desa yang baru saja dilantik,
ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam rangka pelaksanaan fungsi dan
tugas penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan;
pertama, bekerjalah dan laksanakan tugas dengan
sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai
dengan fungsi dan tugas saudara. mengingat tuntutan serta
harapan masyarakat desa untuk
peningkatan pelayanan serta kesejahteraan, sejak hari ini hingga
enam tahun ke depan, sangat
tergantung pada kinerja saudara.
kedua, sebagai unsur pemerintahan desa, Kepala Desa dan
BPD merupakan mitra. Untuk itu saudara harus dapat
membangun komunikasi yang harmonis dengan BPD 
sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukankoordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa,
begitu pula terhadap rival pemilih agar dirangkul untuk
bekerjasama membangun desa.
ketiga, agar kiranya saudara
menggalakkan upaya
pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa baik
kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat
desa secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi dalam kerangka grand strategy
pembangunan daerah.
Keempat, melaksanakan tatakelola dana desa dengan baik, yaitu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta dapat bermanfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Khusus kewenangan Kepala Desa
terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, wajib mempedomani mekanisme dan prosedur sesuai peraturan
perundangan-undangan yang berlaku," pesannya panjang lebar.

Di akhir sambutannya, Bupati mengucapkan terima kasih kepada Panitia Pemilihan Kepala
Desa serentak tingkat Kabupaten Dompu, Kepolisian
Resort Dompu, Dandim 1614 Dompu dan seluruh Forum
Komunikasi Pemerintah Daerah, Camat, Penjabat Kepala
Desa, Panitia Pilkades Tingkat
Desa, Badan Permusyawaratan
Desa, yang telah mensukseskan
pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Dompu yang telah terlaksana dengan baik dan damai.

"Sekali lagi saya mengharapkan agar kiranya saudara kepala desa yang baru dilantik dapat
optimal melaksanakan tugas pengabdian, dan senantiasa menempatkan terwujudnya kesejahteraan masyarakat
serta pelayanan publik yang lebih meningkat sebagai tujuan utama pengabdian dan pelaksanaan tugas. Saya ucapkan "Selamat Bekerja". Semoga seluruh amal perbuatan kita mendapatkan kemudahan dan kelapangan serta memperoleh nilai ibadah dari Tuhan Yang Maha Kuasa," pungkasnya. (AMIN).