Izin Operasional Pontren, Begini Prosedurnya

Kategori Berita

.

Izin Operasional Pontren, Begini Prosedurnya

Koran lensa pos
Kamis, 14 November 2019

Drs. H. Hasaruddin, M. Pd, Kasi PD Pontren Kemenag Kab. Dompu
Dompu, Lensa Pos NTB - Untuk mendapatkan legalitas izin operasional Pondok Pesantren, harus melalui jalur dan prosedur yang telah digariskan oleh peraturan dan kebijakan pemerintah cq. Kementerian Agama.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dompu, Drs. H. Hasaruddin, M. Pd menjelaskan bagi masyarakat Dompu yang berkehendak memperoleh legalitas di atas yaitu dengan mengajukan permohonan izin ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dompu yang akan diteruskan ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi NTB. 

"Selanjutnya tim dari Kanwil bersama dengan Kemenag Kabupaten akan melakukan verifikasi dan validasi berupa verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," jelasnya.

Ia mengemukakan verifikasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan layak atau tidaknya untuk mendapatkan izin operasional. Kalau ada persyaratan yang belum dipenuhi, maka pemilik yayasan yang mengajukan permohonan izin operasional tersebut akan diminta untuk melengkapinya.

Selanjutnya pihak Kanwil Kemenag akan mengusulkan ke pusat (Kementerian Agama RI) untuk diproses lalu dikembalikan guna penerbitan izin operasional.

Dikatakannya ada beberapa Pontren di Kabupaten Dompu yang telah lama beroperasi tetapi baru mengajukan permohonan izin operasional tahun 2018 lalu. Seperti Ponpes Darussalam Kadindi, Ponpes Al-Kautsar Al-Mubarak (Ponpes Tahfidzul Qur'an) di Ranggo) dan Ponpes Al-Madani.


Sedangkan bagi Pontren yang lama harus melakukan pengajuan perpanjangan izin setiap lima tahun sekali.

Diakuinya banyak Pontren di Kabupaten Dompu yang tidak mengajukan perpanjangan izin. Namun demikian pemerintah pusat telah melakukan pemutihan sehingga diterbitkan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSP) baru bagi Pontren-Pontren yang belum mengajukan perpanjangan izin tersebut.

Disebutnya di Kabupaten Dompu ada 51 Yayasan Pontren yang telah mendapatkan izin operasional. Semuanya mengelola kegiatan madrasah reguler mulai dari MI-MA.

Sedangkan Pontren salafiyah yang santrinya murni mondok (tanpa pendidikan formal) belum ada di Kabupaten Dompu.

"Tetap kita dorong agar di Dompu ini ada pondok khusus bagi anak-anak mondok yang tingkatannya pendidikan diniyah ula, wustho dan ulya yang setara dengan pendidikan formal MI, MTs, dan MA dan nanti bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," pungkasnya. (AMIN).