Pelaku dan Barang Bukti |
Kota Bima,
koranlensapos.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota berhasil
menangkap AM alias MAN (24 tahun) Pemuda Dusun Oi Loa Desa Runggu Kecamatan
Belo Kabupaten Bima NTB. AM ditangkap diseputaran Amahami Kelurahan Dara
Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Ditangan Pelaku, Tim berhasil mengamankan Barang
Bukti (BB) berupa : 1 bungkus plastik Klip diduga berisi Narkotika jenis Sabu
dengan Netto : 0,73 gram, 1 buah Dompet, 1 buah HP, 1 buah SPM Honda Scoopy, 1
buah ATM BRI.
Kronologis penangkapan Pelaku AM, pada hari Rabu
(29/5/2019) pukul 18.30 wita, berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada
transaksi narkoba yang bertempat di Pasar Raya Amahami. Kemudian Team yang
dipimpin oleh KaTeam Opsnal Bripka Taufarrahman, S.H dan di backup oleh Anggota
Intel, langsung melakukan pengintaian disekitar Masjid Terapung Kota Bima. Tidak
lama kemudian, melintas seorang pengedara motor dengan ciri-ciri yang sama,
Team langsung melakukan pengejaran. Saat melakukan pengejaran, Team melihat
terduga melempar sesuatu kearah pinggir jalan.
Setelah berhasil mendapatkan
terduga, Team melakukan interogasi awal,
Terduga mengakui bahwa benar barang bukti tersebut dibuang setelah melihat
Anggota Team mengejarnya. Kemudian Team memanggil masyarakat sekitar untuk
menyaksikan proses penggeledahan dan pengambilan barang bukti oleh terduga. Penangkapan
Terduga Didasari Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Surat
Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/22/V/HUK.6.6/2019/SatResnarkoba.
Terduga diamankan karena diduga memiliki, meyimpan dan
menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu. penangkapan Terduga
disaksikan langsung Bripka Taufarrahman, S.H dan Bripka Edi Kurniawan, S.Sos. Selanjutnya
terduga dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk
dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (TIM
LENSA POS)