Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah, S.Ik,MH |
Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaemin mengatakan, bahwa Pemberhentian
proses Pemeriksaan oleh Bawaslu Kota Bima ini berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan
hasil kajian pengawas pemilihan dan status laporan tersebut DIHENTIKAN dan
tidak dapat ditindaklanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi
unsur-unsur pelanggaran Pemilu, ungkapnya.
Dijelaskannya pula bahwa ada 4 hal yang menjadi
pembahasan Bawaslu atas laporan tersebut, yakni 1). Dilakukan pleno Terkait
laporan chat Kapolres Bima Kota dalam group WA. 2). Dilakukan pembahasan menyangkut, pelapor,
saksi dan Alat Bukti dengan kesimpulan tidak dapat diproses lebih lanjut
( Dihentikan penanganannya). 3).keputusan pleno yaitu dibuat penetapan dan diakhiri
penanganan laporan, karena tidak cukup bukti untuk di proses baik berupa
pelanggaran maupun tindak pidana Pemilu. 4). Penerbitan SK penghentian proses
penanganan laporan. Untuk diketahui bahwa Kapolres Bima Kota dilaporkan
Asmudiyanto kepada Bawaslu Kota Bima, atas dugaan keterlibatan politik praktis Kapolres
Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah, S.IK, MH, bahkan sempat santer dan viral dibahas
di Media Sosial dan pemberitaan, Kapolres Bima Kota diduga mengajak Jajarannya
untuk mendukung salah satu calon Presiden RI yakni nomor urut 1, Jokowi – Amin.
Namun selama proses pemeriksaan oleh Pihak Bawaslu Kota Bima, sama sekali tidak
ditemukan pelanggaran Pemilu apapun yang dilakukan Kapolres Bima Kota.
Sementara itu, Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah,
S.Ik, MH menginstruksikan jajarannya untuk tetap menjaga netralitas dan
menjamin keamanan selama pelaksanaan pemilu 2019, jadi masyarakat agar tetap
tenang, tidak mudah terprovokasi dan ikut serta menyebarkan khabar yang belum
tentu kebenarannya serta menghimbau masyarakat, agar menggunakan hak pilihnya
pada tanggal 17 April 2019 dengan mendatangi TPS-TPS terdekat demi keberlangsungan
kehidupan negara kita, ucap Kapolres. (TIM)